Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kericuhan di ruang sidang paripurna DPD RI pada Senin (3/4) kemarin, terlalu mencolok disaksikan masyarakat, dibandingkan prestasi dari lembaga yang tak banyak orang tahu perannya itu.
ADVERTISEMENT
Setelah kericuhan yang melahirkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta, sebagai Ketua DPD, justru muncul pertanyaan soal apa peran DPD RI? Sebab kericuhan itu hanya satu peristiwa dalam rapor buruk DPD, setelah Irman Gusman ditangkap KPK.
DPD RI lahir pada 1 Oktober 2004 sebagai bagian dari semangat demokrasi melalui penguatan otonomi daerah. DPD dibentuk dengan harapan dapat menjadi wadah partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, karena itu anggota DPD dipilih berdasarkan provinsi bukan partai politik.
Secara konstitusi, pembentukan DPD itu dilakukan melalui perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada bulan November 2001. Pasal 2 menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD.
Pasal 22C menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Sementara fungsi, tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, yang relatif sama dengan DPR. Namun ruang lingkupnya berbeda, yaitu:
1. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang.
3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
Ruang lingkupnya adalah undang-udang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Putusan MK tahun 2015 lalu menguatkan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara DPR dan Presiden. DPD berhak dan berwenang mengusulkan rancangan undang-undang tertentu dan ikut membahas sejak awal hingga akhir. Namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan. MK juga memutuskan DPR, DPD, dan pemerintah menyusun program legislasi nasional (prolegnas).
ADVERTISEMENT
Dalam Tata Tertib DPD, Pasal 4 merinci fungsi DPD adalah (1) legislasi, (2) pengawasan, dan (3) anggaran. Bedanya dengan DPR, fungsi itu dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Karena itu pelaksanaan fungsi DPD wajib memperhatikan keterlibatan dan partisipasi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi sebanyak 4 orang. Keanggotaan DPD itu diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.