Bawaslu Ingatkan Ahok dan Djarot Tak Manfaatkan Jabatan

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI petahana Ahok-Djarot, resmi menjabat lagi sejak Sabtu (11/2). Bawaslu DKI mengingatkan keduanya untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk memenangkan Pilgub.
"Kita sudah menyampaikan imbauan terhadap petahana, dalam hal ini Bapak Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, untuk memperhatikan pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016," ucap ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (13/2).
"Di sana disebutkan kepala daerah, Gubernur dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon, sejak mereka ditetapkan sampai ditetapkan paslon terpilih," imbuhnya.

Mimah mengatakan, pelanggaran atas ketentuan itu berkonsekuensi pada pembatalan keduanya sebagai pasangan calon oleh KPU DKI. "Jadi petahana ini juga menjadi sorotan kita," kata Mimah.
Selain petahana, dua pasangan calon lain yaitu Agus-Sylvi dan Anies-Sandi juga diingatkan Bawaslu untuk tidak melanggar ketentuan dalam masa tenang dengan kampanye terselubung.
Sedikit saja melanggar masa tenang, pasti akan kami tegur.
"Imbauan terakhir kepada ketiga pasangan calon untuk berkomitmen yang sudah kita nyatakan di awal sebelum kampanye dimulai, dan seluruh elemen berkomitmen untuk menaati aturan agar pilkada tidak hanya luber, jurdil, tapi juga berintegritas jadi dapat dipertanggungjawabkan ke publik," tegas Mimah.
