Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Belum Terdata di DPT? Masih Ada Waktu Hingga 28 Maret
14 Maret 2017 9:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
KPU DKI memberi waktu pendaftaran bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran pertama, hingga Senin, (13/3) kemarin. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memastikan, saat itu KPU masih membuka kesempatan untuk warga.
ADVERTISEMENT
"Seandainya masih ada warga yang belum terdata, bisa datang ke kelurahan. Karena sebenarnya kalau mau pendataan sampai batas akhir 28 Maret," ucap Sumarno kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (14/3).
Sumarno mengatakan, masa pendaftaran 6-13 Maret sebetulnya lebih kepada upaya KPU yang pro aktif membuka posko di beberapa tempat untuk menjaring warga yang belum terdata. Di antaranya posko di apartemen hingga saat Car Free Day.
"Pendaftaran sampai kemarin karena PPS (Panitia Pemungutan Suara di kelurahan) perlu input data untuk besok penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kelurahan," ujarnya.
KPU akan membuka masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS yang akan ditetapkan pada 22-28 Maret. Setelah itu, KPU akan menetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 April.
ADVERTISEMENT
Warga yang ingin mendaftar, bisa datang ke PPS di kelurahan dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara dengan Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagaimana jika sampai penetapan DPT belum juga terdata? KPU DKI memberlakukan seperti pada putaran pertama, yaitu bisa mencoblos dengan membawa e-KTP atau Suket di TPS sesuai alamat. Pemungutan suara putaran dua digelar pada 19 April.