Belum Terdata di DPT? Masih Ada Waktu Hingga 28 Maret

14 Maret 2017 9:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang warga sedang melihat DPT di TPS 021. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga sedang melihat DPT di TPS 021. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPU DKI memberi waktu pendaftaran bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran pertama, hingga Senin, (13/3) kemarin. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memastikan, saat itu KPU masih membuka kesempatan untuk warga.
ADVERTISEMENT
"Seandainya masih ada warga yang belum terdata, bisa datang ke kelurahan. Karena sebenarnya kalau mau pendataan sampai batas akhir 28 Maret," ucap Sumarno kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (14/3).
Sumarno mengatakan, masa pendaftaran 6-13 Maret sebetulnya lebih kepada upaya KPU yang pro aktif membuka posko di beberapa tempat untuk menjaring warga yang belum terdata. Di antaranya posko di apartemen hingga saat Car Free Day.
KPU JakPus membuka pengecekan daftar pemilih (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU JakPus membuka pengecekan daftar pemilih (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
"Pendaftaran sampai kemarin karena PPS (Panitia Pemungutan Suara di kelurahan) perlu input data untuk besok penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kelurahan," ujarnya.
KPU akan membuka masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS yang akan ditetapkan pada 22-28 Maret. Setelah itu, KPU akan menetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 April.
ADVERTISEMENT
Warga yang ingin mendaftar, bisa datang ke PPS di kelurahan dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara dengan Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagaimana jika sampai penetapan DPT belum juga terdata? KPU DKI memberlakukan seperti pada putaran pertama, yaitu bisa mencoblos dengan membawa e-KTP atau Suket di TPS sesuai alamat. Pemungutan suara putaran dua digelar pada 19 April.
Poster KPU DKI (Foto: Dok. KPU DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Poster KPU DKI (Foto: Dok. KPU DKI)