Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BPOM: Importir Harus Menarik Semua Samyang yang Mengandung Babi
18 Juni 2017 14:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas perusahaan importir Mi Samyang yang positif mengandung babi. BPOM meminta importir untuk menarik semua mi dari Korea tersebut dari pasaran.
ADVERTISEMENT
"Importir harus menarik semua (Mi Samyang) yang diedarkan, yang mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Ini kan sesuai surat edaran dari Badan POM," ujar Dewi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Dewi, kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (18/6).
Menurut Dewi, penarikan produk Mi Samyang yang mengandung babi merupakan bentuk tanggung jawab dari perusahaan importir. Penarikan tersebut akan terus diawasi oleh BPOM.
"Importirnya kan harus bertanggung jawab, menarik semuanya, karena yang mendaftarkan ke Badan POM kan importirnya. Kalau kita (BPOM) melakukan pengawasan apakah importir sudah menarik dari peredaran, yang semua mengandung bahan-bahan haram. Kan tidak semua jenis tersebut yang mengandung bahan haram," terang Dewi.
Dewi menyayangkan pihak importir yang tidak jujur dalam menyampaikan bahan-bahan yang terkandung pada Mi Samyang yang mengandung babi, pada saat mendaftarkan produk tersebut untuk diedarkan di pasaran.
ADVERTISEMENT
"Artinya kalau sudah diberikan ijin oleh Badan POM itu kan yang mendaftarkan (perusahaan importir) harus jujur, kalau memang itu mengandung bahan yang tidal halal, harusnya dia juga menyampaikan kalau produk tersebut bahannya tidak halal dan harus ditulis di labelnya. Kalau tidak tertulis bahan-bahan haram kan berarti itu halal," terangnya.
"Kan tidak semua masyarakat itu paham dan tahu bahasa inggrisnya babi. Jadi perusahaan ini tidak konsisten terhadap apa yang diajukan kepada Badan POM dan yang sudah disetujui Badan POM untuk diedarkan," imbuh Dewi.
Atas kesalahan perusahaan importir tersebut, BPOM memberikan sanksi penarikan semua produk Mi Samyang yang mengandung babi dari pasaran dan mencabut izin peredaran produk. Sehingga produk Mi Samyang yang telah dicabut izin peredarannya dianggap sebagai produk gelap alias ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sanksi tentu penarikan produk di pasaran dan pencabutan izin edar yang sudah dikelurkan oleh Badan POM. Oleh karena itu kalau sudah dicabut, maka produk tersebut produk gelap," tegas Dewi.
BPOM RI secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi. Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi yang diimpor oleh PT Koin Bumi.