Djarot Ingatkan Aturan Beli Kendaraan Wajib Punya Garasi

7 September 2017 0:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trotoar yang disalahgunakan oleh pedagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar yang disalahgunakan oleh pedagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyinggung banyaknya kendaraan di Jakarta yang memicu kemacetan, sehingga perlu aturan lebih luas yang memaksa para pengendara pindah ke transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Di antaranya ketentuan soal perluasan larangan sepeda motor di Sudirman dan penerapan ganjil-genap bagi mobil di Rasuna Said. Dalam pembahasan tentang aturan itu, Djarot bicara soal adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warga punya garasi sebelum punya kendaraan.
"Di dalam Perda sebetulnya begitu. Di dalamnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kementerian Koordinator Maritim, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Djarot menuturkan, meski perda Nomor 5 tahun 2014 tersebut sudah diterbitkan sejak April 2014 (era Gubernur Jokowi), namun ketentuan itu masih belum diterapkan. Pemprov DKI masih perlu melakukan sosialisasi Perda tersebut.
"Ini kan belum kita terapkan maka perlu sosialisasiin, perdanya sudah lama tapi perlu sosialisasi," ujar Djarot.
Djarot bagi-bagi sepeda (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot bagi-bagi sepeda (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Djarot menambahkan hingga kini belum ada upaya penerapan sanksi atau razia terhadap mobil yang tak memiliki garasi, karena memang Perdanya belum diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, makanya saya sampaikan sosialisasi. Karena perda ini belum kami turunkan jadi pergub (peraturan gubernur)," kata Djarot.
Dalam Pasal 140 Perda 5 tahun 2014 disebutkan soal larangan tersebut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
ADVERTISEMENT