DPR-Pemerintah Putuskan Isu-isu Penting RUU Pemilu

8 Juni 2017 13:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) kembali melanjutkan pembahasan untuk beberapa isu yang belum mencapai kesepakatan. Kali ini masih ada 7 isu penting tersisa yang harus disepakati.
ADVERTISEMENT
"Pertama soal presidential thereshold, parliamentary treshold, distrik, sistem pemilu, konversi suara ke kursi, distribusi tambahan anggota DPR, dan dana saksi," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy di ruang Pansus B, DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Kementrian Keuangan. Rapat dimulai dari isu dana saksi yang sebelumnya sempat dibahas, namun belum menemukan titik temu.
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Dalam pembahasan awal mengenai dana saksi, rumusan pasal 327 ayat 8 yang ditawarkan Pansus, secara garis besar adalah 'saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 7 dilatih oleh Bawaslu dan dibiayai oleh negara'.
Rumusan itu menuai perbedaan sikap di antara fraksi hingga melahirkan beberapa 4 opsi. Yaitu setuju dana saksi dibiayai APBN, tidak setuju dibiayai APBN, setuju untuk 5 orang saksi tiap TPS dibayai APBN, dan opsi baru PAN dana saksi dibiayai APBN tapi saksi dilatih Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Meski masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangan, namun belum ada kesepakatan. Begitu juga dengan isu kedua yang dibahas mengenai sistem pemungutan suara saat Pileg yang disebut sebagai sistem pemilu.
Opsinya yaitu proporsional daftar terbuka (seperti yang berlangsung di Pileg 2014), proporsional tertutup (hanya memilih lambang partai), dan proporsional terbuka terbatas usul baru pemerintah. Isu ini juga belum diketok dalam rapat pansus.
Rapat yang dimulai pukul 11.30 WIB itu, ditunda pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, karena ada rapat paripurna.
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)