DPRD DKI Heran Hak Guna Bangunan Pulau D Sudah Terbit

28 Agustus 2017 22:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan berharap hakim kabulkan gugatan reklamasi. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan berharap hakim kabulkan gugatan reklamasi. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D reklamasi belum ada penjelasan terang, meski sudah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi A DPRD DKI, mempertanyakan soal mudahnya sertifkat HGB Pulau D tersebut terbit. Pihaknya akan mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Rencananya kita mau koordinasi dengan BPN DKI, menanyakan kepatutan dari sertifikat hak guna bangunan. Kita akan menanyakan kepada yang bersangkutan apakah betul yang beredar itu sesuai dengan aturan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (28/8).
Riano heran sertifikasi HGB itu begitu mudah dikeluarkan, padahal pulau reklamasi sampai sekarang masih bermasalah. "Apakah itu sesuai mekanisme selayaknya kita mengurusi sertifikasi tanah, karena kan yang saat ini menjadi polemik. Karena itu kan tanah reklamasi, Perdanya saja masih belum (terbit)," ujar politikus PPP itu.
ADVERTISEMENT
Riano pun menyebut sejumlah hal yang perlu dilengkapi untuk penerbitan HGB. "SPT PBB, BPHTB, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, pernyataan tanah dikuasai fisik pendaftaran. Umumnya begitu kalau kita mau mengurus HGB," terang Riano.
Selain itu, Riano juga menyayangkan BPN Jakarta Utara yang tidak bersikap transparan pada publik soal penerbitan HGB. "BPN Jakut untuk transparansi publikasi harusnya memberikan, cuma kenapa kita enggak tahu ya," ujar Riano.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D yang beredar. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D yang beredar. (Foto: Istimewa)
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, membenarkan memang sertifikat HGB untu Pulau D sudah terbit. "Iya (sudah terbit)," ucap Kasten saat dihubungi via telepon, Senin (28/8).
Kasten tak merinci alasan dia menerbitkan HGB bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah di Pulau D. Dia hanya menyebut ada perjanjian dengan Pemprov. "Itu ada perjanjian dengan Pemprov," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rencananya besok akan ada jumpa pers mengenai terbitnya HGB Pulau D oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)