Fadli Zon: Aneh Bakal Calon Anggota DPD 2019 Dipilih Pansel

26 April 2017 13:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sedang membahas usulan pemerintah agar penentuan bakal calon anggota DPD melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk gubernur, bukan berdasarkan syarat pengumpulan KTP.
ADVERTISEMENT
Usulan itu menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, tidak sejalan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Dia tetap mendukung mekanisme sekarang, setiap orang yang ingin jadi calon anggota DPD harus mengumpulkan sejumlah KTP. Jika sudah jadi calon, dia dipilih warga.
"Agak aneh juga itu. Itu tidak sejalan dengan demokrasi yang kita miliki sekarang," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Fadli Zon jenguk Al Khathath di Mako Brimob. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon jenguk Al Khathath di Mako Brimob. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Fadli menilai, jika usulan itu masuk dalam UU Pemilu yang akan selesai bulan depan, maka berpotensi digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Fadli, hak masyarakat untuk dipilih dan memilih tak harus lewat pansel.
"Jangan sampai mudah ditorpedo dengan judicial review di MK. Itu adalah hak masyarakat untuk dipilih dan memilih, jangan sampai hak masyarakat itu direduksi dengan pansel," ujar politikus Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Fadli justru mempertanyakan alasan pemerintah yang beranggapan jika memakai pansel dalam perekrutan anggota DPD akan lebih potensial.
"Masalahnya panselnya itu siapa yang bisa menilai? Jadi jangan sampai bisa mengurangi setiap hak anggota masyarakat untuk dipilih atau memilih. Pansel nanti mempunyai beberapa kepentingan," jelasnya.
Sidang Paripurna DPD di Senayan (Foto:  ANTARA FOTO/Ubaidillah)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPD di Senayan (Foto: ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, menyebut ada usulan dari pemerintah agar bakal calon DPD ditentukan lewat panitia seleksi, sebelum dipilih oleh masyarakat.
"Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti. Bakal calon anggota DPD dipilih melalui proses seleksi di Pansel," ucap Lukman kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (25/4).
Salah satu alasannya, karena tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah selama ini ternyata terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional tidak efektif.
ADVERTISEMENT