Fadli Zon Santai Dilaporkan Pegiat Anti Korupsi ke MKD

13 Juni 2017 13:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena mengesahkan Pansus Hak Angket KPK. Menanggapi laporan itu, Fadli Zon menyebut laporan itu salah alamat.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, hak angket KPK yang dilakukan di DPR sudah sesuai dengan prosedur dan proses yang diatur oleh undang-undang dan tata tertib. Dia hanya mengikuti prosedur yang ada.
"Saya kira itu salah alamat (laporan ke MKD). Marena semua yang dilakukan di DPR ini ada prosedur dan proses yang diatur oleh undang-undang maupun tata tertib," ujar Fadli Zon di DPR, Jakarta, Selasa (13/6).
Koalisi Tolak Hak Angket dan laporkan ke MKD (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Tolak Hak Angket dan laporkan ke MKD (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Fadli menyebutkan, ketika Hak Angket KPK sudah disetujui di paripurna, maka ia sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam akan memimpin rapat untuk membentuk pansus.
"Jadi proses politik yang sudah diatur mekanismenya," tambahnya.
Ia mengaku, meski partai Gerindra menolak adanya hak angket KPK, namun ketika palu sudah diketuk pihaknya tetap harus mengikuti prosedur yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kami dengan cukup kecewa juga, kemudian keluar dari proses Paripurna itu. Fraksi Gerindra walk out, saya juga menjadi bagian dari Pansus. Tetapi setelah itu diputuskan, kita harus menghargai apapun yang menjadi proses atau hasil keputusan tersebut," tambahnya.
Laporan ke MKD itu disampiakn Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak) yang diwakili oleh tiga orang yaitu Tibiko Zabar (ICW), Julius Ibrani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan Fira Mubayinnah (Pusat Pendidikan Antikorupsi).
Menurut Julius Ibrani, ia datang ke MKD karena menganggap Pansus yamg terbentuk pada 28 April lalu tak sah.