Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pegiat Antikorupsi Laporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke MKD
12 Juni 2017 16:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak) sore ini mendatangi DPR RI untuk melaporkan dua pimpinan DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon dan 23 nama anggota Pansus KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
Kotak diwakili oleh tiga orang yaitu Tibiko Zabar (ICW), Julius Ibrani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan Fira Mubayinnah (Pusat Pendidikan Antikorupsi). Menurut Julius Ibrani, ia datang ke MKD karena menganggap Pansus yamg terbentuk pada 28 April lalu tak sah.
"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah dan Fadli Zon dan 23 nama anggota yang terkait Pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang," kata Julius Ibrani seusai melaporkan ke MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Menurut dia, salah satu undang-undang yang dilanggar adalah UU MD3. Sebab, di dalam UU MD3 diatur bahwa hak angket harus disetujui oleh minimal setengah anggota DPR atau lebih. Sementara, pada pengesahan hak angket di sidang paripurna (28/4) lalu tidak diikuti oleh setengah anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Pada UU MD3 ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota dan disepakati oleh setengah anggota. Yang hadir tanggal 28 (April) tidak sampai setengah. Karena itu kami melaporkan tentang pembentukan hak angket yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan DPR pada pasal 2 ayat 1," ujar Julius Ibrani.
Julius juga membeberkan alasan mengapa hanya Fadli dan Fahri pimpinan yang dilaporkan oleh mereka.
"Proses pertama pengesahan hak angket pada 28 April, rapat dipimpin oleh Fahri. Bagaimana proses pengambilan keputusan hak angket terjadi perdebatan sengit bahkan ada beberapa fraksi yang walkout. Dari situ saja yang tadi disampaikan pengesahan hak angket tidak terpenuhi dari aturan UU MD3," ujar Julius.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Anggota Pansus Hak Angket: KPK Jangan Cengeng ]
"Kedua Fadli Zon, kita tahu bahwa penolakan hak angket ini terjadi DPR dan di masyarakat. Belum lama ini, pembentukan panitia hak angket dilakukan di rapat yang dipimpin oleh Fadli Zon. Dua pimpinan yang memimpin rapat dan mengesahkan rapat yang sejak awal prosesnya menyalahi ketentuan, maka mereka kami laporkan," lanjutnya.
Yang menarik, saat melaporkan Fahri dan Fadli ke MKD, seluruh perwakilan Kotak mengenakan masker. Masker digunakan sebagai simbol adanya bau tidak sedap di dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
"Karena kami mencium bau tidak sedap terkait hak angket terhadap KPK, maka kami menggunakan simbol masker. Kita ingatkan sekali lagi anggota DPR jangan mementingkan kepentingan kelompok," ujar Julius.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima oleh salah satu staf dari MKD. Tidak ada anggota atau pimpinan MKD yang menemui Kotak.