Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Gerindra: Kok Pemerintah Ngotot Presidential Threshold 20 Persen?
11 Juli 2017 16:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengaku heran dengan sikap pemerintah yang kekeh dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) 20 persen. Menurut Riza, yang berhak mencalonkan presiden adalah partai politik dan gabungan partai politik.
ADVERTISEMENT
"Presidential threshold ini saya heran, kok pemerintah ngotot? Padahal yang punya kewenangan usung capres parpol atau gabungan parpol, pemerintah tak memiliki kewenangan," ujar Riza di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Riza meminta kepada pemerintah agar DPR diberi keleluasaan untuk mengelola rancangan undang-undang pemilu. "Sejak awal saya apresiasi yang disampaikan Mendagri dan Presiden bahwa RUU Pemilu domain DPR. Berilah keleluasaan kepada DPR untuk mengelola," ucap Riza.
"Dalam perjalanan, ada satu pasal yang belum bergerak, saya sampaikan pemerintah enggak ada kewenangan," tegasnya.
Menurut Riza, apabila Pemilu 2019 tetap menerapkan presidential threshold maka hal tersebut ilegal, karena bertentangan dengan putusan MK yang membuat Pileg dan Pilpres digelar serentak.

"Presidential threshold ini karena serentak sudah banyak pakar, ahli, menyatakan ini ilegal kalau ada presidential threshold. Masa pemilu 2019 menggunakan Pemilu 2014? Nanti parlemen yang duduk 2019 ada parpol baru dan ada parpol yang tidak," ujar Riza.
ADVERTISEMENT
Riza menyinggung pendapat hakim MK Saldi Isra yang mengatakan apabila pemilu nanti ada presidential threshold, maka hal itu inkonstitusional.
"Saya ingin tahu putusan MK, MK di mana posisinya? Mengabulkan gugatan atau tidak? MK ini milik siapa? Jangan sampai lembaga tinggi tak independen lagi karena MK saya sebutkan 'Malaikat Konstitusi' karena final and binding," bebernya.
"Kalau diputuskan 10 atau 20 persen, di mana posisi MK? Saldi Isra bilang ini inkonstitusional, sekarang dia di MK. Orang itu ada yang konsisten dan ada yang berubah," tegasnya.

Sebelumnya melalui Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah tetap kekeh pada angka 20-25% pada ambang batas pencalonan presiden. Rencananya Kamis pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan mengenai RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Demokrat menduga sikap pemerintah yang diwakili Mendagri itu hanya upaya untuk memuluskan pencalonan Jokowi di periode kedua, lantaran PDIP punya suara terbanyak di parlemen.