Hasil Rekapitulasi Resmi KPU di 6 Wilayah: Anies-Sandi Menang

28 April 2017 1:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies -Sandi di Rumah Kertanegara. (Foto: Antara/Dedi Wijaya)
KPU se-DKI Jakarta telah selesai merekapitulasi secara resmi hasil penghitungan suara pada pencoblosan 19 April lalu. Hasilnya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menang di Pilgub DKI.
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi suara dilakukan pertama oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (26/4). Hasilnya, pasangan Ahok-Djarot mendapat 5.391 suara, sementara Anies-Sandi unggul dengan 8.796 suara.
Rekapitulasi suara Pilkada DKI di Kep. Seribu. (Foto: Dok. KPU DKI)
Rekapitulasi kemudian dilakukan untuk 5 wilayah lain yang digelar serentak hari Kamis (28/4). Hasilnya, di semua wilayah menempatkan pasangan Anies-Sandi menang dalam pemungutan suara.
Anies bertemu dengan Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Berikut hasilnya secara rinci:
Jakarta Timur:
Ahok-Djarot: 612.093 suara
Anies-Sandi: 993.173 suara
Hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI di Jaktim. (Foto: Dok. KPU DKI)
Jakarta Selatan:
Ahok-Djarot: 459.639 suara
Anies-Sandi: 754.665 suara
Hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI di Jaksel. (Foto: Dok. KPU DKI)
Jakarta Utara
Ahok-Djarot: 418.068 suara
Anies-Sandi: 466.340 suara
Rekapitulasi suara Pilkada DKI di Jakarta Utara. (Foto: Dok. KPU DKI)
Jakarta Pusat
Ahok-Djarot: 243.416 suara
Anies-Sandi: 333.033 suara
Hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI di Jakpus. (Foto: Dok. KPU DKI)
Jakarta Barat
Ahok-Djarot: 611.759 suara
Anies-Sandi: 684.980 suara
Hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI di Jakbar. (Foto: Dok. KPU DKI)
Hasil rekapitulasi resmi di tingat KPU Kabupaten dan Kota itu, akan direkapitulasi di tingkat provinsi yang menurut jadwal digelar hari ini. Lalu setelah diumumkan pemenangnya di tingkat provinsi, akan digelar penetapan pasangan calon terpilih pada 4 Mei. Sementara pelantikan akan digelar Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, penetapan di tingkat kab/kota, bisa saja ada perubahan saat direkap di tingkat provinsi. Misal, karena luput ada salah penghitungan yang tak diketahui bersama. Tapi koreksi itu relatif kecil dan tak mempengaruhi hasil keseluruhan.
Baca juga: