Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam untuk Hadir di Hak Angket DPR

19 Juni 2017 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miryam Ditahan KPK (Foto: Reno Esnir/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam Ditahan KPK (Foto: Reno Esnir/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK meminta bantuan Polri menjemput paksa tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S. Haryani, jika pimpinan KPK tak juga memberi izin hingga 3 kali pemanggilan. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan DPR itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar enggak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," ucap Tito dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Tito berpendapat, ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penjemputan paksa terhadap siapapun yang menolak hadir di Pansus DPR, hukum acaranya tidak jelas jika dikaitkan dengan KUHP.
"Sekalipun undang-undang memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta polisi menghadirkan paksa siapapun, namun persoalannya kita lihat hukum acaranya di undang-undang itu tidak jelas," ujarnya.
"Kalau kita kaitkan ke KUHP, maka hadir paksa itu sama saja upaya paksa, penyanderaan, sama dengan penahanan dalam rangka untuk peradilan. Jadi kerancuan hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Hak Angket KPK yang dibentuk gara-gara kasus korupsi e-KTP mengagendakan pemanggilan Miryam sebagai saksi hari ini di DPR. Namun pimpinan KPK yang sedang menyelidiki kasus e-KTP, menolak mengizinkan Miryam keluar dari tahanan.
Pansus lalu mengancam akan memanggil paksa Miryam lewat bantuan polisi sebagaimana diatur dalam UU MD3. [Baca juga: Pansus Angket KPK Minta Polri Jemput Paksa Miryam]