Ketua KPU dan Bawaslu Mengaku Terima Honor dari Tim Ahok dan Anies

30 Maret 2017 13:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Dalam sidang DKPP yang menyoal netralitas penyelenggara pemilu, Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI membenarkan pernah menerima honor dari masing-masing pasangan calon. Honor tersebut ia terima saat menghadiri undangan acara yang diadakan oleh paslon.
ADVERTISEMENT
"Memang saya kira perlu ini tadi seperti apa yang disampaikan Prof Jimly tadi, memang selama ini belum ada aturan (tentang penerimaan honor) itu," jelas Sumarno dalam sidang DKPP yang diadakan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3).
Sumarno menjelaskan, mengutip perkataan Jimly, sepanjang honor yang masih sebatas standar biaya umum yang diatur oleh pemerintah maka masih diperbolehkan. Namun Sumarno menyatakan akan mendukung jika ke depannya akan ada peraturan mengenai peneromaan honor tersebut.
"Ini kan menjadi momentum awal untuk membuat satu ketentuan bahwa misalnya seluruh penyelenggara pemilu kalau diundang peserta pemilu itu tidam boleh menerima itu (honor). Itu diatur secara eksplisit dan itu menjadi standar (aturan)," tambahnya.
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Meski demikian, Sumarno mengelak menerima honor dari timses langsung. Ia mengaku pemberian honor tersebut dilakukan oleh panitia penyelenggara acara.
ADVERTISEMENT
"Tapi juga enggak selalu ada (honornya). Enggak ada (honornya) juga sering juga. Itu biasa, tidak melihat itunya (honornya)," ujarnya.
Sumarno mengaku biasanya mendapatkan honor sekitar Rp 3 juta untuk setiap acara, sama dengan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang lebih dulu menjawab menerima honor dalam persidangan DKPP itu.
"Sama (Rp 3 juta)," ucap Sumarno.
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Ia berharap sidang DKPP akan memberikan rekomendasi kepada KPU RI untuk mengatur boleh tidaknya menerima honor undangan dari paslon. Sehingga, di kemudian hari jika ada komisioner yang diundang lalu menerima honor, akan mendapatkan sanksi pelanggaran.
"Selama ini belum ada aturan yang jelas dan masih besarnya yang diterima juga masih sangat-sangat wajar. Kan ada standar namanya SBU itu masih sangat wajar kecuali saya nerima Rp 50 juta atau Rp 100 juta," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti lebih dulu mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta saat diundang tim Ahok-Djarot di acara membahas putaran dua di Hotel Novotel. Namun dia juga pernah menerima dari tim Anies-Sandi.
"Ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak itu tergantung panitianya," kata Mimah.
"Tadi sudah saya sampaikan sekitar itu (Rp 3 juta)," imbuhnya soal jumlah honor.