Ketua KPU DKI Jelaskan Foto WA Aksi 212 hingga Honor Rp 3 Juta

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu Mimah Susanti menjalani sidang kode etik penyelenggaraan pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, keduanya digugat karena diduga tidak netral dalam menyelenggarakan pemilu putaran satu. Gugatan dilayangkan beberapa warga yang merupakan karyawan swasta, serta mahasiswa dari Forum Silaturahmi Komunikasi Lintas Generasi HMI.

Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

"Ada beberapa yang dipersoalkan yang pertama adalah pertemuan saya dengan Pak Anies di TPS 29 pada saat berlangsung pemungutan suara ulang. Kemudian kedua yang dipersoalkan waktu saya menghadiri undangan rapat kerja sebagai narasumber tim Pak Ahok-Djarot," kata Sumarno.

Soal pertemuan dengan Anies, Sumarno mengatakan sebagai pertemuan yang tidak disengaja. Saat itu ramai warga dan media. Sementara pertemuan di acara tim Ahok-Djarot, Sumarno mengaku sebagai narasumber bukan ikut rapat.

Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Selain itu, Sumarno juga digugat terkait banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu putaran pertama, lalu karena memasang foto aksi 212 pada profil Whatsappnya.

"Pemasangan foto itu karena ketertarikan saya dari sisi estetika (foto)," ucap Sumarno.

Sumarno membantah memasang foto aksi 212 sebagai ketidaksukaannya terhadap pasangan Ahok-Djarot.

Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Dalam sidang tersebut, dibahas juga mengenai penerimaan honor dari masing-masing pasl kepada Ketua KPU dan Bawaslu. Honor tersebut diterima sekitar Rp 3 juta sebagai pembicara acara Ahok-Djarot atau Anies-Sandi.

"Selama ini belum ada aturan yang jelas dan masih besarnya yang diterima juga masih sangat-sangat wajar. Kan ada standar namanya SBU itu masih sangat wajar kecuali saya nerima Rp 50 juta atau Rp 100 juta," ujar Sumarno menjelaskan.

Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP dengan teradu komisioner KPU DKI (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Atas gugatan-gugatan yang dilayangkan kepadanya, Sumarno menyerahkan jalannya persidangan kepada DKPP. "Kita serahkan ke DKPP saya akan jelaskan sesungguhnya yang di lapangan, dan kita serahkan ke DKPP," tuturnya.

"Saya kira DKPP adil dan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," imbuh Sumarno.

Sidang DKPP akan dilanjutkan pada hari Senin (3/4), di Gedung Nusantara IV, DPR, Jakarta.