Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komnas HAM Bantah Akan Periksa Habib Rizieq di Arab Saudi
12 Mei 2017 19:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komnas HAM masih menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap ulama yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Presidium Alumni Aksi 212. Namun di tengah penyelidikan itu, muncul kabar Komnas HAM akan memeriksa Habib Rizieq di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kabar itu berasal dari pernyataan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun Ketua Komnas HAM Nur Kholis buru-buru membantah dan menyatakan informasi dari Natalius tak mewakili Komnas HAM.
"Pernyataan dan langkah-langkah Saudara Natalius Pigai adalah pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili lembaga Komnas HAM," ucap Ketua Nur Kholis dalam siara pers, Jumat (12/5).
Menurutnya, setiap warga negara yang melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di Komnas HAM.
Komnas HAM tidak memberikan keistimewaan terhadap kelompok tertentu dan berupaya menjalankan mandat sesuai ketentuan undang-undang. Demikian halnya dalam kasus Rizieq.
"Sampai dengan hari ini Komnas HAM tidak memiliki dukungan anggaran bagi upaya permintaan keterangan secara langsung kepada pihak terkait yang berada di luar negeri," ujar Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, apabila upaya pemeriksaan di luar negeri, harus dilakukan karena urgensi kasus. Langkah-langkah untuk melakukan permintaan keterangan atas pengaduan itu hanya bisa disampaikan di dalam forum sidang paripurna Komnas HAM untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
"Hingga hari ini belum ada pembicaraan terkait isu ini pada sidang paripurna Komnas HAM," tegasnya.
Namun akibat pernyataan Pigai yang menuai polemik itu, Komnas HAM akan menggelar paripurna akan merespons dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga harkat dan martabat kelembagaan atas pernyataan Natalius Pigai melalui Dewan Etik.
"Komnas HAM senantiasa menjunjung tinggi imparsialitas dan transparansi dalam penanganan setiap aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) Nomor 39 UU Tahun 1999 tentang HAM," kata Nur Kholis.
ADVERTISEMENT