Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Penangkapan Al Khaththath yang Dituduh Makar
3 April 2017 14:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Koordinator tim hukum sekaligus Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, memaparkan kronologi penangkapan Ketua Aksi 313, Al Khaththath di Hotel Indoneisa Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Achmad mengaku dipanggil untuk mendampingi Al Khaththath menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3). Kronologi penangkapan kliennya ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Berikut kronologinya:
Kamis, 30 Maret 2017
Pukul 22.00 WIB
Al Khaththath usai menghadiri wawancara di stasiun televisi i-News tentang aksi 313.
Jumat, 31 Maret 2017
Pukul 01.00 WIB
Pintu kamar Al Khaththath di Hotel Kempinski diketuk oleh manajer hotel. Manajer hotel menyampaikan bahwa ada tamu yang ingin bertemu. Tamu itu merupakan petugas kepolisian yang hendak menangkap Al Khaththath atas dugaan makar.
Pukul 01.30 WIB
Al Khaththath sampai ke Makro Brimob.
ADVERTISEMENT
Pukul 08.00 WIB
Achmad Michdan menerima telepon untuk mendampingi Al Khaththath dalam proses penyidikan. Al Khaththath mengaku keberatan atas tuduhan makar tersebut. Ia juga menolak menandatangani surat penangkapan. Menurut Al Khaththath, dirinya hanya melaksanankan aspirasi umat bahwa gubernur yang sudah menjadi terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya.
Pukul 09.00 WIB
Achmad Michdan sampai ke Makro Brimob. Ia mengaku sempat berdebat panjang untuk dapat menemui Al Khaththath.
Pukul 11.00 WIB
Achmad Michdan dapat bertemu dengan Al Khaththath. Achmad pun minta agar Al Khaththath bisa melaksanakan salat Jumat. Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan sehabis salat Jumat, namun penyidik belum datang.
Pukul 15.00 WIB
Pemeriksaan dimulai. BAP berisi 34 pertanyaan yang diketik setebal 12 lembar. Achmad Michdan mengaku tidak melihat adanya indikasi makar dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Grup Whatsapp yang diperiksa pun tidak menunjukkan bukti yang signifikan akan adanya usaha makar. Surat penahanan Al Khaththath belum keluar, namun 4 tahanan lainnya sudah menerima surat penahanan.
ADVERTISEMENT
Minggu, 2 April 2017
Pukul 01.30 WIB
Pemeriksaan Al Khaththath selesai.
Pukul 06.30 WIB
Kepolisian mengeluarkan surat penahanan barang bukti dan surat penahanan Al Khaththath. Barang bukti yang ditahan berupa HP, spanduk, dan uang Rp 1 juta di dompet dan Rp 17 juta di tas, total Rp 18 juta.
Achmad Michdan mengaku telah mengajukan surat kuasa untuk mendampingi Al Khaththath dan surat agar kliennya tidak ditahan, tapi surat tersebut diabaikan. "Saya belum dapat informasi mereka sudah dibebaskan baik dari keluarga maupun siapa pun hingga hari ini," kata Michdan.
Saat ini Al Khaththath masih ditahan di Mako Brimob, Depok.
Baca juga:
ADVERTISEMENT