Membandingkan Pidato Victor Laiskodat dengan Ahok

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyebut kasus yang terjadi pada Ketua Fraksi Nasdem, Victor Laiskodat, mirip dengan kasus pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Benarkah?
“Kita lihat sendiri dalam kasus seperti ini kan tidak beda dengan apa yang dilakukan Saudara Ahok. Jangan sampai ini jadi Ahok kedua, karena memicu seorang yang bukan ahlinya bicara tentang negara khilafah kemudian menunjuk hidung partai tertentu,” ucap Fadli Zon, Jumat (4/8).
Fadli menyebut Victor dan Ahok sama-sama bicara tentang perkara yang tidak dalam keahlian mereka. Ahok bicara konsep pemimpin dalam Al-Quran surat Al-Maidah 51, sementara Victor bicara tentang konsep khilafah yang dipahaminya berarti semua wajib salat. Pidato keduanya juga sama-sama disebut memprovokasi warga.
Anggapan yang sama disampaikan Waketum Gerindra lain, Ferry Juliantono. Menurutnya ada kesamaan kedua kasus itu, yaitu pidato Victor dan Ahok sama-sama disampaikan oleh pejabat negara. Ahok sebagai Gubernur DKI dan Victor sebagai anggota DPR RI.
"Menurut saya hampir memiliki kemiripan apa yang terjadi oleh Ahok karena disampaikan oleh seorang pejabat, yang kemudian materi pembicaraannya itu memasuki materi ranah," ujar Ferry, Sabtu (5/8).
Pidato Ahok
Pidato Ahok disampaikan saat dia kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok lalu menyampaikan kalimat yang menurut pengadilan terbukti sebagai bentuk penodaan agama sehingga dia dipenjara 2 tahun.
Penggalan kalimat dimaksud sebagai berikut:
"..Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongin pake surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. program ini jalan saja."
Simak pidato lengkapnya:
Buntut pidato itu adalah demo besar-besaran di Jakarta dari kalangan umat Islam karena Ahok dianggap menistakan agama Islam.
Ahok terbukti menodai agama sebagaimana tertuang dalam Pasal 156a KUHP, sebagai berikut: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Ahok mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2016 hingga saat ini di Mako Brimob, Depok.
Pidato Victor Laiskodat
Victor Laiskodat menyampaikan pidato di daerah pemilihannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pidato itu dianggap mencemarkan nama baik Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat karena menolak Perppu Ormas. Belum didapati video lengkap kecuali yang berdurasi 02.06 menit berikut ini:
Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi, dong tidak mau di negara NKRI, dong mau ganti dengan nama negara khilafah. Negara khilafah itu berarti ... NKRI. Ada sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya ini kelompok ini ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra. Partai nomor dua itu namanya Demokrat. Partai nomor tiga namanya PKS. Partai nomor empat namanya PAN. Situasi nasional ini partai mendukung para kaum intoleran, intoleran itu ... intoleran. Yang dong suka orang lain, dong .. suka .... agama lain .... suku ... bangsa ... Ini catat baik-baik, yang calon bupati, calon gubernur, calon DPR, yang dari partai tadi tersebut, kalau tusuk tertusuk tumbuh untuk sampeyan pilih itu, maksudnya pilih supaya ganti negara khilafah. Mangerti negara khilafah? Semua wajib solat. ... lagi di gereja, mangerti? Mangerti? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat.
Saya tidak provokasi, tetapi orang Timur yang semua itu berarti tunggu nanti negara hilang, kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh (warga tertawa). Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka. Lu telepon lu punya ketua umum di sana, suruh jangan tolak-tolak itu Perppu yang melarang untuk Perppu Nomor 2 tahun 2017. (Dialog dengan warga).

Dalam pidato itu, Victor menyebut Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang menolak Perppu Ormas sebagai parpol pendukung khilafah, yaitu mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam. Mereka juga disebut intoleran.
Selain itu, ada ungkapan yang dianggap dinilai memprovokasi warga Kupang yaitu 'kita bunuh mereka sebelum kita bunuh' dengan mengungkit kasus PKI di NTT tahun 1965. 'Mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka'.
Atas pidato itu, Victor menuai kecaman bukan saja dari Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, tapi juga dari MUI dan Komnas HAM. Selain itu, PAN dan Gerindra sudah melaporkan Victor ke Bareskrim Mabes Polri pada 1 Agustus 2017.
Wasekjen PAN Bidang Hukum dan HAM, Surya Imam Wahyudi, melaporkan Victor dengan ketentuan pada UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Pasal 4 dan 16, Pasal 156 dan Pasal 156 A.
Sementara politikus Gerindra, Iwan Sumule melaporkan Victor melanggar ketentuan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan KUHP pasa 156 serta Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
Pasal 156 dan 156a yang termasuk dituduhkan kepada Victor, sama dengan pasal yang menjerat Ahok. Bedanya Victor masih terlapor, sementara Ahok sudah terpidana. Selain laporan ke polisi, Victor juga akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh PKS.
Untuk diketahui, Ahok langsung meminta maaf sehari setelah ramai pidatonya menuai kritikan, sementara Victor hingga saat ini menolak anggapan pidatonya memprovokasi warga dan belum meminta maaf sebagaimana desakan PAN dan Gerindra.
Bagaimana menurutmu kedua kasus itu, sama?
