Mendagri: Sudah Dua Kali Pilpres, PT 20 Persen Tak Ada Masalah

16 Juni 2017 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, keukeuh menginginkan Presidential Treshold (PT) dalam Rancangan UU (RUU) Pemilu 20 persen. Tjahjo menyebut ketentuan itu sudah dua kali diterapkan di Pemilu Presiden (Pilpres) dan tidak ada masalah.
ADVERTISEMENT
Presidential Treshold adalah syarat minimal parpol atau gabungan parpol mengusulkan capres-cawapres. Ketentuan sebelumnya, parpol atau gabungan parpol harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen di DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional. Partai kecil ingin PT dihapus atau jalan tengah 10-15 persen.
"Dua kali Pemilu Presiden dengan Presidential Treshold 20/25 persen tidak masalah, dan malah muncul beberapa pasang calon presiden. Pertama 10 tahun lalu bisa 5 pasang calon, dan 2014 muncul 2 pasang capres-cawapres," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Jumat (16/6).
"Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan dan diributkan?" imbuhnya.
Rapat Pansus RUU Pemilu di DPR (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu di DPR (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Tjahjo protes dengan penilaian bahwa argumentasi pemerintah itu inkonstitusional. PT 20 persen itu sama dengan ketentuan sebelumnya, sudah pernah diuji-materikan di MK dan dipakai untuk memperkuat sistem presidensial.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar kalau opsi pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu dikatakan inkonstitusional," tegas Tjahjo.
Tjahjo juga menuturkan bahwa Pansus RUU Pemilu bisa menyepakati 562 pasal dalam waktu 6 bulan. Tinggal 5 poin krusial yang sudah beberapa kali lobi tidak juga mencapai kata sepakat.
Rapat Paripurna di DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna di DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Jadi argumentasi pemerintah ingin tetap PT 20/25 persen terbukti dua kali Pilpres juga tidak masalah dan berjalan demokratis, dan pilkada serentak yang juga pakai formula 20 persen juga, masyarakat dan parpol tidak ribut dan tidak ada masalah," paparnya.
"Waktunya juga masih lama. KPU kan sedang konsentrasi Pilkada Serentak 2018. Tahapan-tahapan Pemilu 2019 baru dimulai 1 Oktober 2018. Komisioner KPU profesional semua, apalagi Kertua KPU sudah banyak makan asam garam sebagai ketua KPU daerah dan komisioner KPU Pusat yang sukses menyelenggarakan Pemilu 2014," imbuh Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Rapat Pansus RUU Pemilu itu akan kembali digelar pada Senin (19/6) depan, untuk menyepakati 5 isu penting yang terus ditunda keputusannya. Pengambilan keputusan akan ditempuh dengan voting memilih 6 opsi paket yang ditawarkan Pansus.
Berikut keenam paket tersebut:
Paket A
- Presidential Threshold : 20%/25%
- Parlementary Threshold : 5% (4%)
- Dapil Magnitude : 3-8
- Sistem Pemilu : Terbuka
- Metode Konversi Suara : Sainta Lague Murni
Paket B
- Presidential Threshold : 20%/25%
- Parlementary Threshold : 5% (4%)
- Dapil Magnitude : 3-10
- Sistem Pemilu : Terbuka
- Metode Konversi Suara : Quota Harre
Paket C
- Presidential Threshold : 0%
- Parlementary Threshold : 4%
ADVERTISEMENT
- Dapil Magnitude : 3-10
- Sistem Pemilu : Terbuka
- Metode Konversi Suara : Quota Harre
Paket D
- Presidential Threshold : 10%/15%
- Parlementary Threshold : 4%
- Dapil Magnitude : 3-10
- Sistem Pemilu : Terbuka
- Metode Konversi Suara : Sainta Lague Murni
Paket E
- Presidential Threshold : 10%/15%
- Parlementary Thershold : 4%
- Dapil Magnitude : 3-10
- Sistem Pemilu : Terbuka
- Metode Konversi Suara : Quota Harre
Paket F
- Presidential Threshold: 10%/15%
- Parlementary Threshold : 5%
- Dapil Magnitude : 3-8
- Sistem Pemilu : Terbuka
- Metode Konversi Suara : Sainta Lague Murni