Presidential Treshold dan Ancaman Mendagri Tarik Diri dari RUU Pemilu

15 Juni 2017 12:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Isu paling krusial yang menyebabkan pengesahan RUU Pemilu terus ditunda adalah Presidential Treshold (PT). Pemerintah lewat Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot PT harus 20 persen, namun partai lain ingin diturunkan hingga 0 persen.
ADVERTISEMENT
Presidential Treshold adalah syarat minimal parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusulkan capres-cawapres. Ketentuan sebelumnya, parpol atau gabungan parpol harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional.
"Menyangkut presidential treshold, pemerintah masih bersikukuh harus 20 persen dengan berbagai argumentasi," ucap Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6).
"Yang sudah solid mendukung pemerintah tiga partai. Sisanya masih bervariasi," imbuhnya.
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Tiga partai dimaksud adalah PDIP, Golkar dan NasDem. Partai lain ingin PT 0 persen yang berarti semua partai bisa usung capres-cawarpres, dan opsi tengah lain 10-15 persen.
Tjahjo lalu menjelaskan ada tiga pertimbangan atas sikap pemerintah ingin PT 20 persen. Pertama, jumlah Presidensial Threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang prinsipnya sama dengan aturan atau uji materi yang pernah diajukan ke MK tidak membatalkan pasal tentang presidential treshol.
ADVERTISEMENT
Kedua, Presidential Treshold mendorong peningkatan kualitas capres dan cawapres. Ketiga, Presidential Treshold memastikan bahwa presiden atau wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minuman parpol atau gabungan di parlemen, sehingga presidential treshold memperkuat sistem pemerintahan presidensil.
"Pemerintah memahami karena ini menyangkut strategi partai, menyangkut keberadaan parpol, menyangkut nasib parpol, menyangkut penambahan kursi dan sebagainya di pileg dan pilpres," ujarnya.
Lantaran sudah beberapa kali lobi tapi tetap sulit mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan di tingkat Pansus itu kembali ditunda hingga Senin (19/7) depan. Tjahjo berharap tak mundur lagi, atau pemerintah menolak ikut pembahasan.
"Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Jadi ada mekanisme yang harus ditempuh," terang Tjahjo.
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
"Tapi saya masih optimis, dan 3 hari lobi dan sekarang sudah lobi tingkat ketua fraksi, tingkat sekjen partai, sudah masuk tingkat ketum partai. Mudah-mudahan ada kesepakatan setidaknya yang bisa diputuskan secara musyawarah.
ADVERTISEMENT
Rapat Pansus RUU Pemilu hingga Rabu (16/6) kemarin, hanya menyepakati satu isu soal distribusi kursi tambahan untuk DPR, namun 5 isu krusial yang penting belum dibahas.
"Sekarang 562 pasal sudah selesai, hanya menyisakan 5 pasal yang menyangkut masalah ambang batas presidential threshold, parliamentary threshold,  penghitungan suara di dapil, menyangkut sistem, menyangkut dapil," tutup Tjahjo.