Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ombudsman Minta Pemprov Tindak Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang
24 November 2017 15:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman mengungkap praktik premanisme yang bersekongkol dengan oknum Satpol PP yang mengelola PKL di Pasar Tanah Abang. Praktik itu membuat Pasar Tanah Abang selalu semrawut karena keberadaan PKL bisa dikondisikan oleh preman.
ADVERTISEMENT
Secara rinci ada tiga temuan dari investigasi ini. Pertama, penataan PKL rawan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran oleh oknum Satpol PP, oknum kelurahan, maupun oknum kecamatan.
Kedua, pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal. Dalam setiap penertiban, ada saja aparat yang berkomunikasi dengan PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu.
"Ketiga, tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong perilaku oknum Satpol PP sehingga terjadi ruang transaksional dan perbuatan maladministrasi yang merugikan PKL," ucap Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/11).
Adrianus menyebut, maladministrasi Satpol PP adalah praktik menerima uang, diskriminasi, pembiaran hingga ketidakpantasan sebagai aparat pemerintah berhubungan dengan preman lalu menerima uang dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita berpikir enggak mungkin muncul begitu saja. Memang PKL sudah lama di Jakarta dan memang nakal juga sih, cuma, ya, tadi semua tergantung pada aparatnya. Kalau aparatnya bertindak tegas konsisten dengan aturan tentu PKL sebenarnya akan taat," ucapnya.
"Antara beberapa ratus ribu sampai jutaan per bulan (setoran dari PKL ke oknum preman/satpol PP)," lanjut Adrianus.
Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI proaktif menangani masalah ini. Ada tiga masukan dari Ombudsman untuk Pemprov DKI. Pertama, pemerintah harus melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP demi mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang. Sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawas internal.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mengalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," papar Adrianus.
“Jika tidak ada perubahan kita akan bertindak keras dengan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya mengikat dan final,” pungkas Adrianus.