Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PAN Bantah Kirim Wakil ke Pansus Angket KPK karena Amien Rais
6 Juni 2017 13:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Keputusan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang tengah menyiapkan 3 nama dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Agket KPK, menuai anggapan disebabkan munculnya nama Amien Rais dalam persidangan kasus alat kesehatan.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketua DPP PAN Yandri Susanto membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak ada kaitannya sama sekali mengenai persoalan Amien Rais dengan pengiriman perwakilan di Pansus Angket KPK.
" Oh enggak, itu beda, kalau Pak Amien kan. Landasan hukum akademis buat angket kan sudah jauh sebelum dikirimkan ke rapat paripurna. Enggak ada kaitan dengan Pak Amien," katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Dia menjelaskan pertimbangan pengiriman wakil di Pansus Hak Angket KPK karena melihat aturan yang ada dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"(Semula) kami kenapa tak kirimkan nama, harapan kami angket tidak ada. Ternyata angket dengan UU MD3 sekarang, enggak lengkap fraksi utus orang tetap akan berjalan. Oleh karena itu dalam rangka tugas kami perkuat KPK, opsi kirimkan orang tetap kami buka," ujar politikus asal Banten itu.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah PAN juga akan meminta klarifikasi kepada KPK soal Amien yang disebut di persidangan, Yandri menjawab tidak.
"Kalau klarifikasi di komisi bisa. Tidak mesti di angket dan di publik sudah diklarifikasi, sudah kami datang ke KPK. (Pansus) tidak spesifik karena persoalan Pak Amien," tutupnya.
Pansus Hak Angket KPK sudah dibentuk dengan 5 fraksi berisi 16 orang. Namun jumlah fraksi yang bergabung bertambah. Hari ini Fraksi Gerindra akan menyetorkan 4 nama, ditambah dengan PAN 3 nama.
Live Update