PAN Dorong RUU Pemilu Divoting Agar Tak Ganggu Tahapan KPU

13 Juni 2017 20:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua Pansus RUU  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua Pansus RUU (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu batal menyepakati isu-isu krusial dalam rapat hari ini. Wakil Ketua Pansus asal PAN Yandri Susanto, mendorong agar digelar voting jika musyawarah memang tidak tercapai.
ADVERTISEMENT
"Kami minta besok apakah pemerintah, fraksi-fraksi ayo kita sama sama bersepakat untuk menyelesaikan pansus itu. Kalau misalkan mufakat enggak bisa, voting kan enggak diharamkan," kaya Yandri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Menurut Yandri, jika sampai dengan sekarang pansus belum menghasilkan keputusan, dikahawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang akan disusun KPU dan Bawaslu.
"Kalau besok enggak akan ada keputusan, tim sinkronisasi belum bekerja, raker belum terlaksana, kami khawatir sebelum lebaran tidak bisa diketok. Akhirnya sebelum bisa diketok itu sudah memasuki bulan Juli. Di pertengahan Juli, ruang dan waktu KPU Bawaslu dan lain-lain untuk menunjang keberlangsungan tahapan pemilu lancar, aman, dan tertib. Kami khawatir terganggu," jelas anggota Komisi II DPR itu.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, politikus asal Banten berharap jangan karena tak tercapai musyawarah, lalu kesepakatan mundur lagi dari jadwal bahka berpotensi deadlock.
"Kalau misalkan tidak ada sepakat karena satu isu, jangan karena satu isu itu meluluhlantakan pembahasan yang sudah kita lakukan. Termasuk biaya dan waktu sudah banyak, gara gara satu isu yang sudah tersandera tentu sangat kita sayangkan," terangnya. Satu isu paling krusial dimaksud adalah presidential treshold.