Pansus RUU Pemilu Sepakat Usia Pemilih 17 Tahun atau Sudah Menikah

23 Mei 2017 20:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jessica mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Rapat Pansus RUU Pemilu baru menyetujui 2 dari 14 isu yang diagendakan dalam pembahasan. Setelah dua jam berlangsung, rapat yang diadakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, tersebut ditunda hingga pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy itu baru menyetujui isu syarat usia pemilih dalam pemilu dan isu terkait status KPU dan Bawaslu. Mengenai isu syarat usia pemilih, sebanyak 9 fraksi menyepakati syarat minimal pemilih berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
"Diputuskan syarat pemilih sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat memimpin rapat, Selasa (23/5).
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Satu fraksi, yakni Partai Nasdem, berpendapat perlunya menghapus syarat pemilih yang menyebut sudah menikah. Pertimbangannya agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur.
"Kami memperhatikan pembangunan berkelanjutan yang tarkait wanita dan anak-anak. Kami lebih setuju agar menghapus frase yang sudah kawin," kata anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G Plate.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut turut mengundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Keempat belas isu yang dibahas dalam rapat tersebut ialah:
1. Syarat umur pemilih.
2. Sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota.
3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres (apakah harus minta izin ke presiden).
4. Perselisihan parpol peserta pemilu.
5. Penataan dapil (jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi dapil setiap anggota DPR, jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten atau kota).
6. Pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal.
7. Usulan tambahan DIM dari fraksi NasDem terkait metode kampanye.
8. Usulan tambahan DIM dari fraksi Demokrat terkait metode kampanye.
9. Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye.
ADVERTISEMENT
10. Dana kampanye menjadi biaya APBN.
11. Surat suara pemilu presiden dan wapres (apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak).
12. Pendanaan saksi parpol di TPS (apakah wajib dianggarkan dalam APBN).
13. Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu.
14. Tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu.