PDIP Usul Status Ad hoc KPU dan Bawaslu Setelah Pemilu 2019

23 Mei 2017 19:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
Salah satu isu yang turut dibahas dalam RUU Pemilu adalah status KPU dan Bawaslu. Semua fraksi setuju bahwa KPU dan Bawaslu berstatus permanen seperti sekarang, bukan ad hoc.
ADVERTISEMENT
Namun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar setelah Pemilu 2019, KPU di tingkat kabupaten/kota bersifat ad hoc. Sementara Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten kota juga bersifat ad hoc.
"Kami mengusulkan 2024 untuk KPU-nya adalah KPU RI permanen, KPU provinsi permanen, KPU kabupaten kota ad hoc. Bawaslu dan jajarannya itu yang ad hoc, tidak lagi permanen untuk 2024," kata Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPR RI, Selasa (23/5).
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Alasannya, kata dia, untuk menghemat anggaran negara. Sebab 2024 Pemilu maupun Pilkada diadakan secara serentak untuk pertama kali, sehingga tidak lagi ada urgensi KPU maupun Bawaslu selama 3 tahun sejak Pilkada 2019.
"Kedua, sebenarnya memberikan insentif kepada partai dan masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan pemilihan. Selama ini kan masyarakat dan parpol dianggap tidak mampu melakkukan pengawasan. Padahal tidak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Anda bayangkan 3 tahun enggak ada pemilu, mau ngapain Bawaslu itu dan jajarannya? Apa yang mau diawasi? Maka saya bercanda tadi, apa mau mengawasi partai-partai? Kan tidak," tambah Arif.
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Sementara Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy yang memimpin jalannya rapat, menyebut sulit untuk mengubah status KPU dan Bawaslu yang sekarang permanen. Namun usulan PDIP itu terbuka didiskusikan.
"Tadi, teman-teman pansus sebagian besar setuju bahwa selain KPU yang sudah permanen hingga kabupaten kota, Bawaslu juga akan permanen hingga kabupaten kota. Karena kami beri beberapa kewenangan penguatan Bawaslu dan berikan kesetaraan kedudukan KPU dan Bawaslu," ujar pimpinan Pansus lain, Ahmad Riza Patria.
Riza Patria, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Riza Patria, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
Ia menyebutkan, tidak mungkin KPU yang menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu sudah permanen namun status Baswaslu masih ad hoc. Dalam rapat tersebut, hampir semua fraksi menyetujui keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu yang menjadi harapan yang selama ini disarankan agar permanen. Dan harapan masyarakat, agar Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsinya," tambah Riza.
Dalam rapat yang diselenggarakan hari ini dan besok akan ada 19 isu yang akan diputuskan. Ia berharap, dari 19 isu yang diangkat, ada 14-15 isu yang bisa disepakati keputusannya sehingga tim perumus bisa bekerja lebih cepat.
"Dan berujung lebih cepat selesai mengenai RUU Pemilu," tambahnya.