Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengumuman Resmi Hasil Pilgub DKI Tanggal 29 April
19 April 2017 17:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Meski hasil pemungutan suara Pilgub DKI sudah diketahui berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), namun hasil itu bukanlah hasil resmi. KPU DKI Jakarta baru akan mengumumkan hasilnya pada 29 April 2017.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi tanggal 29 April," ucap Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (19/5).
Secara rinci, hasil penghitungan suara di TPS siang tadi, akan direkapitulasi di tingkat kelurahan mulai Kamis besok. Setelah itu data suara di seluruh kelurahan akan direkapitulasi di tingkat kecamatan.
Tanggal 26-28 April 2017 rekapitulasi di tingkat kabupaten kota, dan besoknya rekapitulasi di tingkat provinsi. Jika tidak ada gugatan untuk pasangan calon yang kalah, maka pasangan calon terpilih ditetapkan antara tanggal 5-6 Mei 2017.
Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan gubernur dan wagub saat ini, Ahok-Djarot, yaitu bulan Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Selain akan menggelar rekapitulasi manual secara berjenjang, KPU DKI juga menggelar 'real count' melalui form scan C1 yang berisi hasil penghitungan suara di semua TPS. Hasil scan C1 itu dipublikasikan di website KPU dan diperkirakan selesai dalam 3 hari, lebih cepat dari penghitungan resmi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan seluruh hasil hitung cepat lembaga survei, pasangan Anies-Sandi memenangkan Pilgub DKI Jakarta dengan selisih sekitar 18 persen.