Pesan Ahok dari Rutan untuk Djarot yang Kini Plt Gubernur

9 Mei 2017 19:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyerahkan surat penugasan kepada Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena karena ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Djarot sempat mengunjungi Ahok di rutan. Dia mendapatkan pesan dari Ahok terkait masa jabatan yang hanya tersisa sekitar 5 bulan, yaitu sampai Oktober 2017, sebelum pelantikan Anies-Sandi. Apa pesan Ahok?
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
"Pesan beliau tetap pelayanan harus lebih baik dan tetap bekerja maksimal, dan segera lakukan koordinasi dengan SKPD yang terkait untuk mempercepat beberapa program yang sedang berjalan," tutur Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
"Oleh sebab itu, tadi begitu saya sampai, kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan SKPD dan jajaran asisten beserta inspektorat dan Bappeda untuk mengambil langkah-langkah untuk percepatan, terutama di dalam penyusunan APBD perubahan dan RAPBD 2018," imbuhnya.
Djarot telah mengajukan dan menandatangani surat permohonan penangguhan untuk Ahok. Harapannya agar Ahok tak dipenjara dulu untuk menyelesaikan tugas sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Pak Basuki menghilangkan barang bukti, dipanggil tidak datang. Maka kami menangguhkan dan mengajukan kepada Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Sidang Vonis Ahok (Foto: REUTERS/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis Ahok (Foto: REUTERS/Bay Ismoyo)
Tidak hanya ke Pengadilan Tinggi, Djarot juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Djarot menegaskan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hanya di nonaktifkan, tidak diberhentikan.
"Selanjutnya Kemendagri menyampaikan bahwa Pak Ahok masih jadi Gubernur. Apapun yang akan kami ambil (keputusan) akan kami koordinasi dan laporan ke Pak Ahok," ujarnya.
"Kalau sampai ada apa-apa saya akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara. Itu jaminan menyeluruh," terangnya.
Massa pendukung Ahok di LP Cipinang. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung Ahok di LP Cipinang. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Namun jika permohonan tersebut disetujui Pengadilan Tinggi, Djarot belum mengetahui secara pasti apakah Ahok dapat kembali menjabat sebagai Gubernur.
ADVERTISEMENT
"Nanti tanya ke Kemendagri aturannya seperti apa. Jadi yang jelas kami minta pada SKPD dan DPRD untuk fokus kerjanya. Yang kita pentingkan adalah kami bisa memenuhi target-target yang harus dipenuhi sampai bulan Oktober," tuturnya.
Mengenai kebiasaan Ahok yang selalu menerima aduan warga di pendopo, Djarot menyebut akan tetap menerima aduan warga. Bedanya, Djarot yang selama ini selalu masuk melalui pintu samping akan masuk melalui pintu depan.
"(Aduan) tetap sama. Yang berbeda mungkin saya menerima aduan melalui pintu depan," tutupnya.
Balon di Balai Kota Jakarta. (Foto: Antara/Angga Budhiyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Balon di Balai Kota Jakarta. (Foto: Antara/Angga Budhiyanto)