Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PKS: RUU Pemilu Terlambat Disahkan karena Pemerintah Ngotot Sendiri
11 Juli 2017 13:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
PKS menilai sikap pemerintah yang mengancam akan mengembalikan ketentuan Pemilu ke UU lama jika RUU Pemilu tak kunjung disahkan, sebagai sikap yang tidak fair. Padahal, keterlambatan pengesahan disebabkan sikap pemerintah sendiri yang ngotot agar presidential treshold 20 persen.
ADVERTISEMENT
"Saya kira itu tindakan yang tidak fair dari pemerintah main ancam, pastilah bukan langkah demokratis. Dan perlu dicatat juga keterlambatan karena faktor pemerintah, karena pemerintah mau ngotot dengan sendiri," kata Wakil Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
Hidayat menyarankan seharusnya pemerintah saling berdialog dan tetap mencari titik temu. Bukan dengan mengembangkan budaya mengancam kembali pada undang-undang pemilu yang lama. Ancaman itu justru itu mengingatkan Hidayat pada zaman orde baru dulu.
"Harusnya semua saling berdialog untuk menemukan titik tengah. Jadi menurut saya sebaiknya pemerintah tidak mengembangkan budaya saling mengancam karena itu tidak demokratis dan tidak reformis. Itu mengembalikan pada ingatan orde baru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, UU Pemilu lama yang masih terpisah yaitu UU Pileg, UU Pilpres dan UU Penyelenggara Pemilu, sudah tidak relevan digunakan untuk Pemilu 2019 yang akan digelar serentak antara Pileg dan Pilpres.
"Tidak mungkin UU lama dipakai untuk sekarang, dulu belum ada Provinsi Kalimantan Utara sekarang ada, apa mau diabaikan? itu melanggar konstitusi," kritiknya.
Ancaman itu dilontarkan Mendagri Tjahjo Kumolo setelah rapat tertutup malam tadi di Pansus RUU Pemilu tak membuahkan hasil. Mendagri yang juga hadir bersama Menkumham Yasonna Laoly, ngotot agar presidential treshold tetap 20 persen seperti ketentuan di UU lama.
Jika PT 20 persen, artinya hanya partai atau gabungan partai yang punya kursi 20 persen di DPR yang bisa mengusung capres cawapres di Pemilu 2019. Sementara di parlemen kursi terbanyak dimiliki oleh PDIP, partai asal Jokowi.
ADVERTISEMENT
Muncul lah anggapan dari Demokrat yang ingin PT dihapus sebagaimana PKS juga ingin PT dihapus, bahwa sikap pemerintah ini hanya karena ingin memuluskan pencalonan Jokowi di Pilpres 2019.