Polda, KPU dan Bawaslu Larang Mobilisasi Massa ke TPS

17 April 2017 10:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat suara pilgub DKI Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Polda Metro Jaya bersama KPU dan Bawaslu DKI membuat maklumat bersama terkait larangan mobilisasi massa saat pemungutan suara di TPS pada putaran dua Pilgub DKI pada Rabu, 19 April 2017.
ADVERTISEMENT
"Iya maklumat bersama," ucap Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (17/4).
Sumarno menyebut larangan itu berlaku untuk semua kelompok masyarakat yang berniat untuk datang ke TPS saat pemungutan suara, terutama mereka yang berasal dari luar Jakarta.
Berikut 3 poin dalam maklumat tersebut:
1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
ADVERTISEMENT
2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Maklumat bersama. (Foto: Dok. KPU)