Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Presiden Jokowi: Hentikan Sebar Hoax di Media Sosial!
8 Juni 2017 17:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo geram dengan banyaknya berita bohong atau hoax yang menyebar di media sosial. Satu persatu pembuat atau penyebar hoax itu ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Lewat rekaman singkat, Presiden Jokowi menyerukan sekali lagi agar pengguna media sosial menghentikan penyebaran berita hoax. Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi yang dikirim Biro Pers dan Media Istana kepada wartawan, Kamis (8/6):
"Saya Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, kepada seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, marilah bersama-bersama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan yang mengandung fitnah dan kebencian di sosial media. Mari kita tunjukkan nilai-nilai kesantuan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia".
Sebelumnya, soal hoax ini sudah direspons MUI dengan menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman menggunakan media sosial. Dalam fatwa itu, ada 5 hal yang diharamkan:
1. Melakukan ghibah (membicarakan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
ADVERTISEMENT
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.