RUU Pemilu Antisipasi Jangan Sampai Capres 2019 Tunggal

24 Mei 2017 18:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR berdebat soal calon tunggal yang mungkin terjadi dalam Pilpres 2019. Mereka belajar dari kekosongan hukum yang terjadi di Pilkada 2015 sehingga ada 3 calon tunggal. Lalu setelah UU direvisi, calon tunggal di 2017 terjadi lagi sebanyak 9 calon.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan yang turut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly, fraksi-fraksi dalam Pansus RUU Pemilu akhirnya menempuh jalan moderat. Mereka membuka peluang adanya calon tunggal, tapi partai berusaha mengajukan calon.
"Draf antispasi terhadap calon tunggal jadi mekanisme yang dibangun mekanisme yang bertahap-tahap mendorong supaya tidak ada calon tunggal. Tapi kalau kemudian semua tahapan yang sudah ditempuh takdirnya tetap ada calon tunggal itu masih dimungkinkan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Rabu (23/5).
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Mayoritas suara fraksi menyebut dasar diupayakannya tidak ada calon tunggal karena dalam konstitusi partai politik dinilai memiliki tugas untuk mengajukan calon. Di samping itu juga untuk mengantisipasi adanya dominasi kekuasaan tunggal.
"Kami tidak tertarik ketika kita bicarakan calon tunggal. Seluruh ayat yang mempersempit terjadinya calon tunggal kita setujui. Kami tidak mau terlibat pembahsan yang dilarang dalam konstitusi. Enggak masuk akal kalau ada calon tunggal, enggak mungkinlah," kata Toto dari Fraksi PAN.
ADVERTISEMENT
Jika pada akhirnya terjadi, calon tunggal dianggap sebagai hak dari partai politik jika memang mengusung satu calon. Namun perlu ada aturan yang dapat menjadi barrier bagi kemungkinan tersebut.
"Sependapat kalau UU ini didesain untuk menghindari calon tunggal. UU harus memberikan kesempatan kepada calon tunggal," kata Jonny G Plate dari Fraksi Nasdem.
Sementara Fraksi PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang tidak mempermasalahkan adanya calon tunggal di Pilpes. Menurutnya hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Fraksi PDIP juga menganggap adanya calon tunggal dipandang sebagai sebuah proses demokrasi yang alami.
"Biarkan proses untuk usung calon berjalan sebagaiamana semestinya dengan pondasinya pada hak paprol yang tidak boleh dilanggar," kata Arif Wibowo.
"Kan tidak melanggar UUD kalau semua parpol mengusung hanya satu paslon. Juga tidak boleh KPU menolak. Silakan saja kalau mau banyak calon tapi kemungkinaan adanya calon tunggal juga disediakan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Mayoritas fraksi juga menyetujui jika partai politik tidak mengajukan calon maka akan dikenakan sanksi.