news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setya Novanto Menolak Mundur dari Ketua DPR

18 Juli 2017 13:19 WIB
Pimpinan DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto bersama pimpinan DPR lain dan pihak Setjen DPR, sudah mengkaji landasan hukum untuk menyikapi status tersangka Setya Novanto. Hasil rapat itu memutuskan Novanto tidak akan mundur dari jabatan sebagai Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
"Kami (pimpinan DPR) tadi rapim di dalam untuk menyamakan bagaimana kita bisa lihat situasi ini dari sisi yang ada, dan aturan mekanisme di DPR," ucap Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Hadir dalam jumpa pers itu Setya Novanto didampingi Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto. Fadli menjelaskan tidak ada pergantian di kursi Ketua DPR karena status hukum Novanto belum inkrah.
"Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), adalah hak dari setiap anggota DPR yang dalam proses hukum tetap jadi anggota DPR, sampai proses hukum itu inkrah," ujarnya.
"Dan dalam persiapan di pimpinan, sejauh enggak ada perubahan dari fraksi yang mengusung, maka enggak ada perubahan juga dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI. Pimpinan tetap seperti sekarang ini," lanjut Fadli.
Konpers Pimpinan DPR. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Pimpinan DPR. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk, menjelaskan lebih rinci pertimbangan di UU MD3 yang membuat Novanto tidak mundur dari kursi Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
Yaitu dalam Pasal 87 UU MD3 sebagai berikut:
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum, maka di dalam Pasal 87 ayat 2 khususnya huruf c, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan manakala ada putusan dia bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Johnson.
Berikut kutipan pasalnya:
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
ADVERTISEMENT
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sementara itu, desakan agar Novanto mundur bergulir di antara fraksi di DPR. Mereka menganggap penetapan Novanto sebagai tersangka merusak citra DPR di mata masyarakat.