Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanggapan Golkar soal Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
6 November 2017 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor 113/01//10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku belum mengetahui kabar ketua umumnya menjadi tersangka lagi, setelah status tersangka sebelumnya digugurkan oleh sidang praperadilan.
"Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu. Tetapi kalau ada proses seperti itu, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu sampai sekarang," ucap Idrus di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, (6/11).
"Saya belum tahu sampai sekarang kalau ada itu," tegasnya.
Idrus mengatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP, sudah terbantahkan oleh sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar. Atas dasar itu pula Novanto kembali aktif memimpin DPR dan Golkar.
"Pernyataan itu kan belum kita jadikan dasar, tetapi kita tetap percaya bahwa sekarang ini Pak Novanto masih... setelah memenangkan praperadilan. Ya tentu dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Itu aja," kata Idrus.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.