Ketika Nadiem Jadi Target: Membaca Politik di Balik Kasus Chromebook

Pemerhati Hukum Tata Negara dan Demokrasi yang berstatus sebagai relawan (kadang-kadang rela, kadang-kadang melawan). Concern pada isu-isu yang berkaitan dengan konstitusi, politik, hukum, kebijakan publik, demokrasi dan isu-isu sosial lainnya.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhamad Khoerul Umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim bukan lagi sekadar perkara administrasi pengadaan barang dan jasa.
Perkara ini telah menjelma menjadi panggung besar pertarungan hukum, opini publik, dan kepentingan politik. Di tengah pusaran tersebut, nama Nadiem Anwar Makarim menjadi pusat perhatian nasional.
Figur yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol reformasi pendidikan dan modernisasi birokrasi kini justru berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum. Transformasi citra itu berlangsung sangat cepat: dari “menteri milenial pembawa perubahan” menjadi tokoh yang dikaitkan dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah yang diduga bermasalah.
Di titik inilah publik perlu melihat kasus Chromebook secara lebih jernih dan mendalam. Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut benar atau salahnya suatu proyek pengadaan, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum bekerja di tengah konfigurasi politik kekuasaan.
Secara hukum, negara tentu tidak boleh memberikan kekebalan kepada siapa pun, termasuk mantan menteri. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, pengondisian proyek, atau kerugian negara dalam pengadaan Chromebook, proses penegakan hukum wajib dilakukan secara terbuka dan independen. Prinsip equality before the law menghendaki semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika proses hukum mulai dibaca publik sebagai bagian dari dinamika politik pascakekuasaan. Dalam sejarah politik Indonesia, kasus hukum terhadap pejabat tinggi hampir selalu memiliki dimensi politik yang kuat.
Penegakan hukum sering kali tidak berdiri di ruang hampa. Ia bergerak di tengah tarik-menarik kepentingan elite, perubahan peta kekuasaan, dan pertarungan pengaruh antarkelompok politik. Kasus Chromebook tidak dapat dilepaskan dari konteks tersebut.
Sebagai menteri yang berasal dari luar lingkar partai politik tradisional, Nadiem sejak awal merupakan figur yang unik. Ia datang dari dunia startup dan teknologi, membawa pendekatan manajerial ala korporasi ke dalam birokrasi pendidikan. Program digitalisasi sekolah, platform pembelajaran daring, hingga pengadaan Chromebook merupakan bagian dari visi besar transformasi pendidikan berbasis teknologi.
Namun, justru di sinilah letak kontroversinya. Banyak pihak sejak awal mengkritik kebijakan digitalisasi yang dianggap terlalu elitis dan tidak berpijak pada realitas pendidikan Indonesia. Di banyak daerah, akses internet masih terbatas, listrik belum stabil, bahkan kualitas literasi dasar siswa masih rendah. Dalam kondisi demikian, pengadaan laptop berbasis Chromebook dipandang tidak sensitif terhadap kebutuhan nyata sekolah-sekolah di daerah.
Kritik terhadap kebijakan tentu sah dalam negara demokrasi. Namun, pertanyaan hukumnya: Apakah kebijakan yang dianggap gagal atau keliru otomatis dapat dipidana?
Di sinilah garis pembatas antara maladministrasi, policy error, dan tindak pidana korupsi menjadi sangat penting. Tidak semua kebijakan yang buruk dapat dikualifikasikan sebagai korupsi. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan adanya keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian negara.
Jika proses hukum tidak mampu membedakan antara kesalahan kebijakan dengan kejahatan korupsi, yang terjadi adalah kriminalisasi kebijakan. Dampaknya sangat berbahaya bagi sistem pemerintahan. Pejabat publik akan takut mengambil keputusan strategis karena khawatir setiap kebijakan yang gagal dapat berujung pidana.
Namun di sisi lain, dalih “kebijakan” juga tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk membenarkan dugaan penyimpangan anggaran. Apabila benar terdapat rekayasa spesifikasi, pengondisian vendor, atau penyalahgunaan proyek digitalisasi demi kepentingan tertentu, penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Karena itu, independensi aparat penegak hukum menjadi taruhan utama dalam perkara ini. Kejaksaan harus mampu membuktikan bahwa proses hukum terhadap kasus Chromebook murni didasarkan pada alat bukti dan konstruksi hukum yang objektif, bukan tekanan opini atau kepentingan politik tertentu.
Publik juga perlu kritis membaca momentum munculnya perkara ini. Dalam politik Indonesia, figur yang tidak lagi berada dalam pusat kekuasaan sering kali menjadi lebih rentan terhadap serangan politik maupun hukum. Fenomena semacam ini bukan hal baru. Banyak pejabat yang ketika menjabat dipuji sebagai simbol perubahan, tetapi setelah kekuatan politiknya melemah mulai menghadapi gelombang delegitimasi.
Itulah sebabnya kasus Chromebook tidak bisa hanya dibaca sebagai perkara pengadaan laptop semata. Ia adalah potret relasi rumit antara kekuasaan, hukum, dan politik di Indonesia.
Lebih jauh lagi, kasus ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional. Setiap pergantian menteri, proyek besar dan perubahan kebijakan besar selalu dilahirkan. Pendidikan akhirnya bergerak mengikuti siklus politik dan pencitraan kekuasaan, bukan berdasarkan desain jangka panjang negara.
Digitalisasi pendidikan sebenarnya merupakan kebutuhan masa depan. Namun, transformasi pendidikan tidak bisa hanya dibangun melalui proyek pengadaan perangkat. Pendidikan membutuhkan pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas guru, penguatan literasi dasar, dan keberpihakan pada daerah tertinggal. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi slogan modernisasi yang mahal, tetapi rapuh secara substansi.
Pada akhirnya, publik harus mengawal dua hal sekaligus: penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap demokrasi. Jika memang terdapat korupsi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika hukum mulai digunakan sebagai instrumen pertarungan politik, yang terancam bukan hanya satu figur menteri, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri.
Kasus Chromebook adalah ujian penting bagi Indonesia. Apakah hukum benar-benar bekerja untuk keadilan, atau justru menjadi alat dalam perebutan pengaruh politik pascakekuasaan. Dan di tengah pertanyaan itu, publik masih menunggu satu jawaban besar: Apakah yang sedang diadili benar-benar korupsi, atau sesungguhnya ada pertarungan politik yang lebih besar di baliknya?
