Konten dari Pengguna

Daya Beli Mati Suri, Birokrasi Sibuk Sendiri

muhamad rizal firdaus

muhamad rizal firdaus

Penelaah Teknis Kebijakan - Pemprov Jabar

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari muhamad rizal firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar ilustrasi dari AI
zoom-in-whitePerbesar
gambar ilustrasi dari AI

Laporan dari berbagai media massa utama serta indikator ekonomi belakangan ini secara konsisten menyuarakan alarm yang sama: tekanan berat yang makin menghimpit daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Ketika inflasi barang kebutuhan pokok bergerak naik sementara pertumbuhan pendapatan cenderung stagnan, dampaknya langsung menjalar ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor yang selama ini diagungkan sebagai tulang punggung dan penyelamat perekonomian nasional saat krisis justru menjadi pihak paling awal yang terengah-engah. Namun, apabila kita menelaah fenomena ini melalui kacamata ilmu administrasi publik, krisis di tingkat lokal ini tidak semata-mata dipicu oleh dinamika pasar atau hukum penawaran dan permintaan. Ia merupakan cerminan gamblang dari gagapnya mesin birokrasi, inefisiensi eksekusi kebijakan, serta belum solidnya tata kelola pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi di akar rumput.

​Kebijakan publik untuk meredam kemerosotan daya beli sebetulnya telah dirancang melalui berbagai skema, mulai dari bantuan sosial hingga insentif usaha. Namun, persoalan utama yang terus berulang terletak pada tahap implementasi kebijakan (policy implementation). Sebagaimana ditegaskan oleh Merilee S. Grindle dalam karya klasiknya, Politics and Policy Implementation in the Third World, keberhasilan sebuah program sangat ditentukan oleh kapasitas organisasi pelaksana serta kejelasan interaksi antar-lembaga. Di Indonesia, salah satu mata rantai terlemah dalam administrasi publik adalah tata kelola data (data governance). Ketidakakuratan data penerima manfaat menyebabkan bantuan finansial yang ditujukan untuk menjaga konsumsi rumah tangga kerap mengalami salah sasaran. Ketika instrumen jaring pengaman sosial tidak bekerja secara efektif, daya beli masyarakat berpendapatan rendah makin tergerus. Imbasnya, transaksi harian di pasar-pasar tradisional dan pedagang kecil merosot tajam karena pembeli memangkas konsumsi secara drastis.

​Kondisi ini makin diperparah oleh penyakit kronis dalam administrasi publik yang dikenal sebagai ego sektoral atau silo mentality. Program pembinaan dan pemberdayaan UMKM saat ini tersebar di belasan kementerian dan lembaga, mulai dari urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, hingga pariwisata dan ekonomi kreatif. Masing-masing instansi berjalan dengan kriteria dan indikator kinerjanya sendiri-sendiri, sehingga menghasilkan program yang tumpang tindih namun minim dampak substantif. Pelaku usaha mikro kerap disajikan rangkaian pelatihan atau bimbingan teknis yang bersifat seremonial, sementara masalah mendasar mereka—seperti melonjaknya harga bahan baku, tingginya biaya logistik, dan maraknya gempuran produk impor berharga sangat murah—gagal diselesaikan karena membutuhkan koordinasi lintas sektor yang rumit dan kaku.

​Di sisi lain, obsesi birokrasi terhadap formalisasi administrasi kerap kali tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Melalui konsep Street-Level Bureaucracy, Michael Lipsky mengingatkan bahwa aparatur di tingkat bawah sering kali menyederhanakan tujuan kebijakan yang kompleks demi memenuhi target formal semata. Dalam konteks kemudahan berusaha, pemerintah gencar mendorong pendaftaran Nomor Induk Berusaha melalui sistem digital. Namun, ukuran keberhasilan sering kali hanya berhenti pada berapa ribu dokumen izin yang berhasil diterbitkan, bukan pada bagaimana dokumen tersebut benar-benar membantu kelangsungan hidup pelaku usaha. Setelah mengantongi izin, para pelaku UMKM dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pasar yang lesu tanpa adanya pendampingan berkelanjutan atau akses pasar yang dilindungi.

​Menyelamatkan sektor UMKM dan mengembalikan daya beli masyarakat tidak bisa hanya diupayakan melalui pendekatan moneter atau pembagian bantuan jangka pendek semata. Langkah ini menuntut pembenahan mendasar pada arsitektur administrasi publik itu sendiri. Pemerintah perlu melakukan konsolidasi program agar tidak ada lagi pemborosan anggaran akibat duplikasi kegiatan antar-lembaga. Selain itu, integrasi data secara real-time harus menjadi prioritas utama agar intervensi sosial tepat sasaran dan berdampak langsung pada perputaran uang di tingkat lokal. Birokrasi harus bertransisi dari orientasi yang sekadar menjalankan prosedur (rule-driven) menuju tata kelola yang berfokus pada hasil nyata (mission-driven). Pada akhirnya, sehebat apa pun rancangan ekonomi makro yang dibuat, ketahanan ekonomi nasional tetap bermuara pada seberapa tanggap dan efisien mesin birokrasi dalam melayani dan melindungi masyarakatnya.