Konten dari Pengguna

Tersandera Honorer, Dibajak Vendor

muhamad rizal firdaus

muhamad rizal firdaus

Penelaah Teknis Kebijakan - Pemprov Jabar

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari muhamad rizal firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi gambar menggunakan AI
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar menggunakan AI

Keputusan Rapat Kerja antara DPR RI dan Pemerintah baru-baru ini kembali menegaskan skema penyelesaian jutaan tenaga non-ASN (honorer) di Tanah Air. Melalui payung Undang-Undang ASN yang baru, pemerintah dan dewan sepakat menggunakan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini dipecah ke dalam dua kategori: PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman agar tidak ada pemutusan hubungan kerja massal, dan PPPK Penuh Waktu yang lajunya disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Secara politik dan kemanusiaan, ini adalah sebuah kompromi yang melegakan banyak pihak. Namun, jika kita membedah kebijakan ini dari kacamata tata kelola negara jangka panjang, ada harga mahal yang diam-diam sedang dibayar oleh republik ini: hilangnya esensi sejati dari reformasi birokrasi dan melayangnya triliunan rupiah anggaran negara ke tangan pihak ketiga.

​Untuk memahami seberapa mahal harga dari kompromi tersebut, kita perlu mengembalikan ingatan pada cetak biru mengapa negara membagi aparatur sipil menjadi PNS dan PPPK. Sejak awal, PNS didesain sebagai tulang punggung stabilitas. Mereka direkrut muda, meniti karir dari bawah, dan disiapkan menjadi pembuat kebijakan yang menjaga arah negara. Sebaliknya, PPPK diciptakan untuk menjadi "pasukan khusus" yang lincah. Konsep aslinya adalah jalur khusus untuk merekrut tenaga ahli dari sektor swasta—seperti pakar keamanan siber, arsitek senior, atau analis data—untuk dikontrak selama satu hingga lima tahun. Tugas mereka adalah mengeksekusi program teknis dan melakukan transfer pengetahuan, lalu kontraknya selesai. Keduanya dirancang untuk saling melengkapi; PNS menjaga sistem, sementara PPPK menyuntikkan keahlian kekinian.

​Beranjak dari filosofi itu, publik sering bertanya mengapa tenaga honorer saat ini tidak diangkat saja secara massal menjadi PNS seperti kebijakan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jawabannya bersandar pada bayang-bayang beban fiskal dan tragedi kualitas birokrasi. Pengangkatan lebih dari satu juta honorer di masa lalu memang meredam gejolak sosial secara instan, namun mewariskan "bom waktu" berupa beban pensiun yang menyedot APBN hingga puluhan tahun ke depan. Selain itu, rekrutmen massal tanpa filter kompetensi teknis yang ketat telah menghasilkan birokrasi yang gemuk secara kuantitas, namun lamban secara kualitas. Banyak formasi diisi oleh tenaga administratif yang pekerjaannya kini perlahan usang dimakan teknologi. Pemerintah saat ini tidak berani mengulang kesalahan itu, sehingga diciptakanlah skema PPPK yang bebas beban pensiun seumur hidup.

​Dalam ranah ilmu administrasi publik, desain awal PPPK tersebut sebenarnya merupakan manifestasi sempurna dari teori New Public Management (NPM). Pendekatan ini mendorong negara untuk mengadopsi efisiensi sektor swasta, menciptakan kelincahan, dan memangkas birokrasi yang kaku. Sayangnya, realitas politik di lapangan membajak teori ini. Fungsi PPPK yang seharusnya menjadi "kendaraan tenaga ahli" terpaksa diubah menjadi "keranjang evakuasi" bagi tenaga honorer. Akibatnya, formasi mayoritas diisi oleh tenaga administratif masa lalu, bukan spesialis teknis yang krusial untuk birokrasi masa depan.

​Dampak dari hilangnya ruang bagi tenaga ahli ini memunculkan masalah baru yang sangat menguras anggaran, yakni ketergantungan akut pada vendor pihak ketiga. Ketika instansi pemerintah dihadapkan pada pekerjaan strategis—seperti pembuatan arsitektur digital daerah atau perancangan sistem pelayanan terpadu—mereka tidak memiliki teknokrat internal. Solusi instannya adalah menyerahkan pekerjaan tersebut kepada swasta. Instansi akhirnya terperangkap dalam jebakan vendor lock-in, di mana negara membuang miliaran rupiah hanya untuk membayar margin profit korporasi, alih-alih menggaji pakar murni secara internal. Lebih parah lagi, pemerintah sering kali hanya menerima produk akhir ibarat black box. Tidak ada transfer pengetahuan, kode sumber (source code) ditahan vendor, dan begitu kontrak usai, memori institusi ikut menguap. Birokrasi kita lumpuh, kehilangan kendali mutu, dan hanya menjadi konsumen pasif dari teknologi yang dibelinya sendiri.

​Menghadapi kebuntuan ini, kita tentu tidak bisa sekadar meratapi regulasi pusat. Di tengah kewajiban menuntaskan status honorer, pimpinan instansi harus mengambil langkah taktis melalui pendekatan New Public Service (NPS)—sebuah teori yang menekankan penghargaan terhadap manusia di dalam sistem pemerintahan. Solusi terbaik saat ini adalah berburu "mutiara terpendam" dari ribuan ASN dan honorer yang sudah ada. Pimpinan harus jeli melihat bahwa banyak pegawai muda yang diam-diam menguasai bahasa pemrograman, desain sistem, atau analisis data, namun potensi mereka mati karena terkunci di meja tata usaha.

​Namun, menemukan talenta muda yang brilian adalah satu hal; menarik mereka keluar dari kubangan rutinitas adalah tantangan lain yang sering membentur ego sektoral ala birokrasi kaku Weberian. Pejabat menengah umumnya akan resisten dan enggan melepaskan staf andalannya dari tugas harian. Untuk meruntuhkan tembok ini, pimpinan puncak harus berani membentuk Satuan Tugas Ahli Internal (Agile Squads) dengan manuver yang cerdik. Langkah pertama adalah menggunakan otoritas hierarkis melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi yang menganulir penolakan dari manajemen menengah. Selanjutnya, terapkan pembagian waktu kerja (time-sharing) agar tugas administratif staf tersebut tidak lumpuh total. Kunci paling krusial adalah berbagi kredit kinerja; cantumkan nama atasan langsung si staf ke dalam struktur Satgas, sehingga keberhasilan inovasi juga menjadi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sang atasan. Dengan begitu, penolakan akan otomatis berubah menjadi dukungan.

​Sementara itu, untuk proyek raksasa yang memang terpaksa menggunakan vendor luar, instansi harus merevolusi klausul kontrak kerjanya. Wajibkan skema co-development di mana vendor tidak boleh bekerja sendiri, melainkan harus didampingi penuh oleh pegawai internal, dan pastikan pembayaran akhir ditahan sebelum transfer pengetahuan dilakukan secara total. Pada akhirnya, menyelamatkan birokrasi dari jebakan vendor tidak bisa menunggu krisis honorer ini selesai. Kepemimpinan yang berani mendobrak kelaziman adalah satu-satunya cara agar birokrasi kita berhenti menjadi sapi perah pihak ketiga, dan perlahan bangkit menjadi pelayan publik yang mandiri, cerdas, dan lincah.