3 Petinggi TNI AU Jadi Tersangka Pembelian Helikopter AW 101

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Helikopter AgustaWestland -101 di Lanud Halim. (Foto: Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Helikopter AgustaWestland -101 di Lanud Halim. (Foto: Pool)

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter AgustaWestland berkode AW 101. Hasilnya, TNI menetapkan 3 petinggi TNI Angkatan Udara sebagai tersangka.

"Dari hasil itu, penyidik sudah memperoleh alat bukti cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (26/5).

Tiga tersangka itu adalah Marsma TNI Fachri Adamy, Letnan Kolonel berinisial WW, dan Prada SS.

Ada tiga peran masing-masing tersangka itu. Menurut Gatot, Fachri bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian WW sebagai pejabat pemegang kas, dan SS menyalurkan dana kepada para pihak.

"Kerugian negara berkisar Rp 220 miliar," kata Gatot.