49 Persen Dana e-KTP Diduga Dikorupsi

9 Maret 2017 10:59 WIB
ADVERTISEMENT
Irman memasuki sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Proyek e-KTP dianggarkan dengan nilai Rp 5,9 triliun. Angka itu, setelah dipotong pajak 11,5 persen, menjadi Rp 5,2 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa hampir setengah dana e-KTP diduga dikorupsi.
ADVERTISEMENT
"Anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan," kata jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan perkara e-KTP, Kamis (9/3).
Wawan membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan anak buahnya yang bernama Sugiharto, duduk sebagai terdakwa.
Dua terdakwa di sidang e-KTP. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Menurut Wawan, besaran anggaran e-KTP mulai dibahas DPR selama Juli-Agustus 2010, dalam pembahasan rancangan APBN Tahun Anggaran 2011.
KPK mengungkap bahwa dalam rentang waktu itu ada persekongkolan untuk mengotak-atik anggaran e-KTP.
Diduga ketika itu pengusaha bernama Andi Narogong mendekati Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto, dan dua pimpinan Fraksi Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum dan M. Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
"Karena mereka (Setya, Anas, dan Nazar) dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui program e-KTP sesuai grand design, yakni dengan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun," kata Wawan.
Setya Novanto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Jika grand design disetujui, kompensasinya, Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Andi Narogong lalu membuat kesepakatan dengan Setya, Anas, dan Nazar, tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP.
Dari Rp 5,2 triliun dana e-KTP (setelah dipotong pajak), pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto, mendapat cipratan dana sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 miliar.
Lalu kepada anggota Komisi II DPR sebesar Rp 261 miliar, kemudian, kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar, dan kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574 miliar; lalu anggaran keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar Rp 783 miliar.
ADVERTISEMENT