Ahok Singgung Al-Maidah karena Pilgub DKI

Sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana atau Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Pusat menjadi saksi kedua dalam sidang ke-12 tersebut.
Chair diperiksa penyidik polisi pada 18 November 2016. Dalam dokumen pemeriksaan yang diterima kumparan, Chair menuturkan kepada penyidik tentang pernyataan Ahok ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut Chair pidato yang meyinggung Al-Maidah itu adalah wujud kekhawatirannya menjelang Pilkada DKI 2017. "Menjelang Pilkada 2017 tersangka merasakan kekhawatiran dengan adanya orang-orang yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai justifikasi larangan memilih calon gubernur muslim," ujarnya.

Chair juga mengatakan Ahok telah memanfaatkan jabatannya saat berpidato di depan masyarakat Pulau Pramuka.
"Bahwa tersangka telah memanfaatkan kesempatan jabatan sebagai gubernur dengan menyatakan adanya kebohongan dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dan termasuk orang-orang yang menyampaikannya," kata dia.
Tak hanya itu, Chair juga meyakini perkataan Ahok tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Keyakinannya diperkuat melalui tiga pernyataan Ahok yang ia rangkai dalam satu kejadian. Bukti itu, yakni saat kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu, konferensi pers Ahok-Djarot di acara Partai NasDem pada 21 September 2016 dan pernyataannya kepada media saat di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.
"Ahli (Chair) berpendapat bahwa pernyataan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 156 a KUHP dan atau pasal 156 KUHP," ujar Chair.
Chair pun menyebut dua kasus serupa yang terjadi sebelumnya--yang memang selalu diadili.
Kasus pertama, adalah perkara Tajul Muluh, pengamut Syiah di Jawa Timur. Saat itu, Pengadilan Negeri Sampang diputus secara inkracht. Kasus lainnya, adalah perkara Rusgiani di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
"Salah satu unsur perbuatan yakni pada pokoknya adalah pemenuhan unsur Pasal 156 a tanpa b dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.
