Andi Narogong Cuma Usaha Kaus tapi Mengatur Proyek e-KTP

3 April 2017 19:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Andi Narogong tiba di KPK. (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong tiba di KPK. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, menyebut kakaknya punya usaha konveksi. Hal itu ia ucapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
"Ngurus-ngurus kaus, emang biasa bisnis kaus," ujar Vidi kepada majelis hakim.
Vidi menuturkan, baru kali ini Andi mengurusi proyek triliunan rupiah, yaitu memimpin tender proyek KTP berbasis elektronik atau e-KTP pada 2011-2013.
"Waktu itu dia (Andi) mau ikut (proyek e-KTP), sedang kumpul di kantor dan percetakan, kebetulan saya kenal sama Pak Isnu Edhi (Direktur Utama Perum Percetakan Negara)," kata Vidi.
Saat proyek lelang e-KTP dibuka, Andi mengatur pemenangan dari tiga konsorsium, yaitu Konsorsium PNRI, Murakabi Sejahtera, dan Astagraphia.
Dua konsorsium sengaja dikalahkan agar PNRI dapat dimenangkan. Konsorsium PNRI terdiri dari banyak perusahaan, di antaranya Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Sandhipala Arthapura, PT Len, dan PT Quadra Solution.
ADVERTISEMENT
Agar PNRI bisa dimenangkan, Andi diduga harus memberikan jatah ke DPR dan Badan Anggaran. Sesuai usul Kementerian Dalam Negeri, akhirnya PNRI berhasil dimenangkan.
Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lantas hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar menanggapi jawaban Vidi. "Justru karena Andi baru kali ini menangani proyek besar, kok cepat sekali digolkannya?" ujar Jhon.
Vidi mengaku tidak terlalu mengetahui secara rinci tentang pekerjaan kakaknya di proyek tersebut.
"Yang saya tahu, tadinya kakak saya mau gabung (konsorsium), cuma akhirnya enggak ikut e-KTP, saya suruh investasi mesin aja, malah tidak jadi," ujar Vidi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Andi membagi-bagikan uang ke 50 anggota Komisi II DPR, di antaranya Arif Wibowo, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo dan Chairuman Harahap.
ADVERTISEMENT
Hakim Jhon pun menanyakan hal itu ke Vidi. "Angka-angka besar tadi dari siapa?" kata Jhon. "Memang dia banyak uang?"
"Enggak tahu kalau soal uang, kakak saya tidak terbuka kalau tentang itu," ujar Vidi.
Vidi mengaku hanya disuruh mengantarkan uang sebanyak empat kali. Vidy mengatakan, kakaknya tidak menyebutkan untuk apa uang tersebut diberikan.
"Saya tidak tahu itu uang apa," ujar Vidi.
Pemberian uang itu dilakukan pada Februari 2011 di Mal Cibubur Junction dan Holland Bakery Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pemberian berikutnya dilakukan di Pom Bensin Bangka Jakarta Selatan dan Pom Bensin Auri, Jakarta Timur.