Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Artis Saipul Jamil bersama kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta dua kuasa hukumnya Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman, diduga menyuap Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Saipul.
ADVERTISEMENT
Uang itu diberikan melalui mantan panitera pengadilan Rohadi guna mengatur vonis hakim di kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan oleh Saipul.
"Pemberian hadiah atau janji dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).
Pada 10 Mei, Bertha menerima telepon dari suaminya, Karel Tuppu, yang juga merupakan Hakim Tinggi di Jawa Barat menanyakan tentang perkara Saipul. Kemudian, Bertha mengatakan akan menemui Ifa untuk membahas perkara tersebut. Saat itu, Karel menyarankan agar Bertha menemui Ifa tanpa melalui perantara orang lain.
Usai sidang eksepsi, Bertha menemui Ifa dan mendapat beberapa arahan. Salah satunya, Ifa menyarankan agar tim kuasa hukum dapat membuktikan jika Dede Sulton bukanlah anak-anak, sehingga Ifa dapat membantu dengan menggunakan pasal 292 KUHP, agar hukuman dapat dibuat seringan-ringannya di putusan akhir.
ADVERTISEMENT
Bertha kemudian membicarakan hal tersebut kepada Kasman. Kemudian Kasman meminta Bertha untuk memastikan pengurusan perkara Saipul, agar dapat diputus pidana percobaan.

Selanjutnya, Bertha mengutarakan permintaan tersebut kepada Rohadi. Kemudian, Rohadi mengatakan bahwa Bertha harus menyiapkan uang yang jumlahnya akan diberitahu setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Pada saat sidang tuntutan, jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Pada 8 Juni 2016, Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di PN Jakut. Setelah itu, Bertha mengatakan kepada Kasman bahwa ada permintaan uang Rp 500 juta, agar putusan Saipul menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada 11 Juni, Samsul meminta asisten Saipul, Aminuddin, untuk mempersiapkan uang pengurusan sebesar Rp 500 juta. Kemudian Saipul menghubungi Aminuddin untuk memintanya mengambil uang sebesar Rp 65 juta dari rekeningnya. Pada saat yang bersamaan Amin juga melapor kepada Saipul telah mengambil uang sebesar Rp 500 juta sesuai permintaan Samsul untuk pengurusan perkara, dan hal itu disetujui oleh Saipul.
"Terdakwa menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya," kata jaksa Afni.
Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa. Saat itu, Ifa mengatakan bahwa Saipul akan divonis 2-3 tahun penjara. Kasman menilai itu masih terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
Kemudian Samsul menghubungi Saiful untuk memberitahu bahwa uang yang diberi kepada hakim tidak sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya, Samsul memberikan uang Rp 300 juta kepada Bertha untuk diberikan kepada Rohadi. Rp 250 juta untuk Ifa, dan Rp 50 juta untuk tim kuasa hukum Saipul.

Pada tanggal 15 Juni, Bertha bertemu Rohadi di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta. Saat itu Bertha dan Rohadi Tertangkap tangan oleh KPK.
Setelah keduanya ditangkap, Saipul menghubungi Aminudin dan memintanya agar bersembunyi serta membuang gawai dan nomornya. Selain itu, Saipul juga mengarahkan Aminudin jika ditanya oleh pihak KPK.
"Terdakwa meminta Aminudin apabila ditanya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang di BNI syariah pada tanggal 14 Juni 2016 dan uang yang telah diambil Aminudin tersebut adalah uang Samsul Hidayatullah," kata jaksa Afni.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.