BPK Serang Balik, Sebut Kendali Internal KPK Masih Lemah

29 Mei 2017 10:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung BPK  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sistem pengendalian internal (SPI) kementerian/lembaga yang dinilai masih lemah sehingga terdapat temuan-temuan yang dicatat BPK dalam laporan keuangan. Salah satu lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Pendapat tersebut disampaikan Anggota BPK I Agung Firman Sampurna, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I.
"Hasil pemeriksaan atas LKKL tersebut mengungkap setidaknya 29 temuan signifikan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Agung di Pusdiklat BPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (29/5).
Adapun 15 entitas tersebut adalah Kemenko Polhukam, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Wantannas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komnas HAM, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BMKG, dan Basarnas.
ADVERTISEMENT
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sebanyak 11 temuan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal di antaranya adalah penerapan basis aktual belum memadai, penetapan status aset tetap belum tuntas, penatausahaan persediaan belum memadai, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang paten kurang memadai, serta pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.
Sementara itu, 18 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket pekerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, belanja perjalanan dinas lebih bayar, setoran sisa dana hibah tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai kebutuhan.
"BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK juga mengapresiasi kepada kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 19 entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai semester I 2016, sebanyak 12.109 rekomendasi atau 78,66 persen senilai Rp 3,85 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Dari seluruh LHP atas LKKL di AKN I, terdapat empat LHP LKKL yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Agung mengingatkan kepada kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP BPK untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan.
"Rencana aksi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga untuk optimalisasi pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan," ujar Agung.
ADVERTISEMENT