Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerita Amplop Cokelat Bertuliskan 'Komisi II DPR'
23 Maret 2017 10:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Amplop cokelat ukuran folio itu sudah berada di rumah Miryam S Hariyani di Tanjung Barat Indah, Jakarta Selatan, sekitar tahun 2011. Anggota Komisi II DPR dari Hanura itu langsung membukanya.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilihat, di dalam amplop itu ada uang dalam pecahan dolar Amerika dan ada kertas kecil dengan tulisan 'Komisi II'," kata Miryam kepada penyidik KPK, sebagaimana tertera di dokumen pemeriksaan.
Miryam menuturkan, amplop itu berisi uang pecahan 100 dolar, totalnya USD 100.000, atau sekitar Rp 1 miliar dengan kurs tahun 2011.
"Yang mengantarkan ke rumah saya adalah Sugiharto," kata Miryam merujuk ke eks direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdakwa kasus e-KTP.
Menurut Miryam, Sugiharto tak cuma sekali menitipkan amplop.
"Ada penyerahan kedua, saya juga menerima dari Sugiharto, kali ini berisi USD 200.000," kata Miryam.
ADVERTISEMENT
Miryam menuturkan, dua amplop itu diikat dengan karet gelang, bukan dengan ikatan resmi dari bank atau money changer.
"Setiap setelah menerima uang itu, saya langsung lapor ke Chairuman Harahap sebagai Ketua Komisi II, kemudian beliau memerintahkan saya untuk langsung dibagikan kepada anggota Komisi II," kata Miryam.
Miryamlah yang memasukkan uang ke dalam amplop untuk para anggota Komisi II DPR. "Saya juga dibantu oleh staf pada sekretariat Komisi II, Santi Donamiarsi, untuk menyerahkannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Miryam menjadi saksi kunci kasus e-KTP. Jaksa pada KPK memanggil dia untuk bersaksi di persidangan. "Miryam Haryani sudah konfirmasi tapi belum bisa hadir karena sakit," kata jaksa pada KPK, Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3).