Duit e-KTP ke Kuning Golkar, Biru Demokrat, Merah, dan DPR Lain-lain

12 Juni 2017 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Aliran uang proyek pengadaan e-KTP diduga mengalir ke banyak pihak, terutama ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap uang yang mengalir, dicatat dengan baik oleh Sugiharto, pegawai Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pak Sugiharto ada catatan lengkap pembagian Rp 520 miliar, rinciannya, istilah kartu kuning untuk Golkar Rp 150 miliar, lalu biru Demokrat Rp 150 miliar juga, merah Rp 80 miliar," kata Irman, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Irman menyatakan itu ketika diperiksa sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6). Sugiharto merupakan bekas bawahan Irman yang di persidangan ini sama-sama duduk di kursi terdakwa.
Irman melanjutkan, "Kemudian ada MA Marzuki Alie Rp 20 miliar, AU Anas Urbaningrum Rp 20 miliar, CH Chairuman Harahap Rp 20 miliar, LN 'lain-lain' Rp 80 miliar," katanya.
Ketika penyerahan uang itu terjadi, sekitar tahun 2011-2012, Marzuki yang merupakan politikus Demokrat menjabat Ketua DPR. Anas juga masih menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. Adapun Kader Golkar Chairuman duduk di Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Irman dan Sugiharto di sidang korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Irman dan Sugiharto di sidang korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menurut Irman, rencana pemberian uang e-KTP itu tidak bakal terjadi jika tak ada kesepakatan antara Konsorsium Percetakan Negara RI, penggarap proyek e-KTP, dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus tersebut. Andi diduga mengatur bancakan proyek e-KTP.
Nah, Andi ini yang diduga memodali Sugiharto untuk memberikan hadiah kepada para anggota DPR. "Saya terima USD 1.500, lalu disampaikan ke Bu Yani USD 1.200, ke Markus Nari USD 400 karena ia minta uang pengawalan dan saya serahkan di kantornya tidak pakai tanda terima, lalu ke Pak Irman USD 200," kata Sugiharto.
Yani yang dimaksud adalah Miryam S. Haryani, politikus Hanura. Sedangkan Markus berasal dari Golkar. Dua orang ini ketika itu sama-sama di Komisi II DPR dan kini menyandang status tersangka kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Mendengar keterangan Sugiharto, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya. "Itu kalau ditotal, jumlahnya USD 1.800," katanya.
Sugiharto kemudian menjelaskan, "Oh ya, ada uang dari Paulus USD 300," kata Sugiharto merujuk Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra, perusahaan penggarap chip e-KTP.
Jhon bertanya kepada Sugiharto, mengapa mau memberikan uang.
Sugiharto menjawab singkat. "Kita kan perjuangan, supaya lancar saja," ujar Sugiharto.