Jaksa KPK: Gamawan Mengubah Pembiayaan Proyek e-KTP

16 Maret 2017 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Irene Putrie (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Irene Putrie (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putrie, mengatakan Gamawan Fauzi yang pertama kali mengusulkan proyek e-KTP dibiayai negara. KPK, menurut Irene, memiliki dokumennya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dokumen yang kami miliki, surat pertama dari Kemendagri itu dari Gamawan ke Menkeu bahwa (pembiayaan) diubah dari hibah luar negeri menjadi anggaran APBN murni," kata Irene.
Irene menyampaikan itu kepada di wartawan saat jeda sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Di sidang itu, Gamawan memberikan keterangan sebagai saksi kasus e-KTP.
Menurut Irene, permintaan Gamawan itu dibahas di Rapat Kerja Komisi II DPR. "Kemudian DPR menyetujui itu dari hibah menjadi APBN murni," ujar dia.
Selain soal pembiayaan APBN murni, yang menjadi fokus tim jaksa adalah soal pengubahan skema pembiayaan menjadi tahun jamak. "Yang kedua, tadi soal (kontrak) multiyears yang diusulkan, kemudian perubahan rencana (pembiayaan proyek) dari dua tahun menjadi tiga tahun," ujar Irene.
ADVERTISEMENT
Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun menuai banyak masalah. KPK mengendus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Gamawan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)