Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Giliran Ditanya Soal Setya Novanto, Nazaruddin Mendadak Lupa
3 April 2017 16:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, beberapa kali dapat menjelaskan secara rinci mengenai aliran uang proyek e-KTP, ketika bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Tapi ketika disinggung soal peran Ketua DPR Setya Novanto, Nazar mendadak lupa.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Abdul Basir, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar, dan menyinggung tentang pertemuan antara Nazar, Anas, Novanto, dan Andi Narogong di Mal Pacific Place, setelah diumumkan adanya pemenang lelang proyek e-KTP, sekitar tahun 2010.
"Di BAP Anda (Nazar), Anda menjelaskan, 'Saya dan Anas Urbaningrum bertemu Setya Novanto dan Andi Narogong, Anas meminta commitment fee sebesar 35 persen atau setara Rp 1,7 triliun, jawabannya adalah Setya Novanto menjanjikan akan memberikan USD 3 juta pada Agustus 2013', apakah peristiwa itu benar?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir, setelah membacakan BAP Nazar.
Nazar lalu bilang, "Saya mendapat instruksi dari Anas, Rp 200 miliar itu, setelah itu 3 juta dolar Amerika diserahkan ke Fahmi Yandri," kata Nazar merujuk Fahmi, orang dekat Anas.
ADVERTISEMENT
Merasa jawaban Nazar tidak pas, Abdul bertanya lagi. "Tapi fakta itu benar, tentang Setya Novanto?" tanya Abdul.
Jawaban Nazar lagi-lagi tidak pas. "Tentang pertemuan Anas dan Andi, betul," kata Nazar.
Lantas Abdul mengulangi pertanyaan, "Saya tanya fakta tentang Setya Novanto, benar?" ujar Abdul.
Nazar lalu bilang iya tak bertemu secara langsung dengan Novanto. Jawaban Nazar itu dianggap berbeda dengan keterangannya di BAP.
"Lho, kok saksi (Nazar) bisa menjelaskan ini di BAP?" ujar Abdul.
Nazar lalu bilang, "Iya, lupa saya," katanya.
Merasa Nazar tak bakal mengaku, Abdul lalu menyerahkan kepada majelis hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, di BAP, saksi bilang ada pertemuan, ada uang uang Rp 20 miliar, membenarkan ada commitment fee USD 3 juta, BAP tanggal 7 Februari 2017, halaman 6," kata Abdul.
ADVERTISEMENT