news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hary Tanoe Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

23 Juni 2017 20:56 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pendiri Partai Persatuan Indonesia, Hary Tanoesoedibjo, dikenakan status cegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan status itu, pendiri MNC Group itu tak bakal bisa bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Pencegahan atas nama Hary Tanoesoedibjo berlaku sejak 22 Juni 2017 hingga enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/6).
Menurut Agung, pencegahan itu terkait penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di kasus tersebut, Hary Tanoe berstatus tersangka.
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan surat permohonan pencegahan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
"Dengan begitu, pencegahan ini sudah terkoneksi dengan pintu keluar di seluruh bandara," kata Agung.
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 UU ITE, yang mengatur perbuatan ancaman yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman itu dikirimkan Hary Tanoe lewat pesan singkat pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 dan 9 Januari 2016, melalui WhatsApp, dari nomor yang sama.
ADVERTISEMENT
Penerima pesan itu adalah Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Ketika itu, Yulianto sedang mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Hary Tanoe beberapa kali diperiksa terkait kasus tersebut.
Setelah Yulianto yakin pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe, dia melapor ke Bareskrim Polri.
Pada 21 Juni 2017, Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan nama Hary Tanoe sebagai tersangka.
Status tersangka Hary Tanoe mencuat pada 16 Juni 2017. Ketika Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoe sudah berstatus tersangka. Tiga hari kemudian, kubu Hary Tanoe melaporkan Prasetyo ke Bareskrim atas pencemaran nama baik.