Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kantor Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Mudik
2 Juni 2017 17:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi mengimbau para pemudik tahun ini tidak meninggalkan kendaraan bermotornya di rumah yang kosong. Berdasarkan hasil evaluasi mudik 2016, terjadi peningkatan pencurian kendaraan di rumah yang ditinggal pemiliknya karena mudik.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari modus pencurian yang sama terulang, ada imbauan dari Mabes Polri: Kantor Polres atau Polsek terdekat diperbolehkan menjadi tempat penitipan kendaraan.
"(Kendaraan) roda dua dan roda empat, bisa dititipkan di Polres atau Polsek," kata Asisten Operasi Kapolri, Irjen Unggung Cahyono, dalam diskusi di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).
Unggung menjamin penitipan kendaraan di kantor polisi tidak dibebani biaya. "Sudah bisa (dititip) mulai H-7," ujar dia.
Meski demikian, Unggung menyebut sudah ada perintah kepada seluruh Polda untuk meningkatkan perhatian. "Ke-33 Polda sudah diminta untuk melakukan patroli wilayah selama Operasi Ramadnya berlangsung," jelasnya.
[Baca juga: Puncak Mudik Diprediksi 23 Juni ]