Jaksa KPK: Siti Fadilah Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar

6 Februari 2017 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Siti Fadilah usai menjalani sidang dakwaan tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Siti menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa melalui Mulya Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,6 miliar, serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar," ujar jaksa Ali Fikri ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/1).
Jaksa menganggap Siti Fadilah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Selain itu, Siti Fadilah juga didakwa telah menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri sejumlah 20 lembar.
"Terdakwa telah menerima pemberian uang keseluruhan berjumlah Rp 1,875 miliar dari Sri Wahyuningsih karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan dan memperbolehkan PT Graha Ismaya menjadi suplier pengadaan itu," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Terkait dakwaan tersebut, Siti Fadilah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Siti Fadilah langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Ini eksepsi saya, saya tulis sendiri," ujar Siti.