Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejanggalan 'Typo' di BAP Dua Saksi Ahok
13 Februari 2017 15:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kejanggalan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi perkara Basuki Tjahaja Purnama mencuat di persidangan kesepuluh kasus dugaan penistaan agama. Setidaknya BAP dua saksi memuat keterangan yang sama persis, bahkan kesalahan ketiknya--sering disebut typo--sama. Di persidangan, Basuki alias Ahok duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Ini seperti ada orang yang mengarahkan pembuatan BAP," kata salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tommy menyebut, BAP Mahyuni dan Husni Muadz serupa. Mahyuni dan Husni merupakan dosen linguistik Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang dipanggil untuk menjadi saksi sebagai ahli Bahasa Indonesia.
Mahyuni diperiksa penyidik polisi pada 23 November 2016, sedangkan Husni diperiksa enam hari sebelumnya.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diperoleh kumparan, poin ke-16 di BAP Mahyuni dan Husni adalah tentang permusuhan. Penyidik bertanya tentang arti kata permusuhan, dan meminta dijawab berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Lalu, dijawab oleh Mahyuni dan Husni, permusuhan berarti 'perihal bermusuhan'; 'perseteruan'.
ADVERTISEMENT
Pada poin selanjutnya, penyidik bertanya arti kata penyalahgunaan. Sama seperti sebelumnya, penyidik meminta jawaban berdasarkan kamus.
Penyalahgunaan berarti 'proses, cara, perbuatan menyalahgunakan'; 'penyelewengan' atau 'melakukan sesuatu tidka sebagaimana mestinya'.
Pada poin ke-17 itu, terjadi kesalahan ketik. Kata 'tidak' menjadi 'tidka'. Inilah yang menurut Tommy janggal.
Pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudirta, menilai ahli di persidangan Ahok tidak kredibel. "Mereka tidak objektif dalam memberikan kesaksian," kata dia.
Mahyuni, yang bersaksi di persidangan, tak mempersoalkan kesamaan BAP itu. "Saya enggak paham kalau itu sama. Saya hanya menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik. Hal yang wajar (kesamaan) jika itu hanya terkait definisi," ujar Mahyuni.